CALEG GOLKAR

Penambangan dan Penebangan Kayu di Desa Manuppak Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Anggota Dewan…

Potongan video alat berat di lokasi. (Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Penambangan batu dan penebangan kayu diduga tanpa izin yang berjalan sejak enam tahun lalu, di Desa Manuppak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang mendapat respon dari elemen atau lembaga sosial dan anggota DPRD Deli Serdang.

Praktik kegiatan pertambangan diduga ilegal dan dugaan pengerusakan hutan itupun dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang, Rabu (1/7/2020).
Dalam surat nomor: 05/PP.DPP/TOPAN-RI/DS/2020 melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan hutan lindung dan penambangan batu ilegal kekayaan alam Indonesia. Surat pengaduan masyarakat itupun ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang yang diterima Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Kita masih melakukan penyelidikan,” singkat Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Terpisah anggota Komisi III DPRD Deli Serdang, Bayu Sumantri Agung menegaskan bila kegiatan penambangan itu tidak punya izin alias ilegal, ia meminta agar pihak terkait Satpol PP maupun penegak hukum bisa memprosenya.

” Ya penegak hukum bisa menindaklanjuti, bila tidak ada izin bisa ditutup paksa dan oknum atau orang orang tidak bertanggung jawab bisa diproses hukum, karena sudah merusak alam yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan,” tegas Bayu Sumantri Agung, Rabu (1/7/2020)

Ia sangat menyesalkan kenapa Pemerintah Kecamatan STM Hulu seperti membiarkan kegiatan ini.

“Kita mempertanyakan hal itu, kenapa Camat maupun desa setempat kok diam saja? ini alam kita sudah dirusak yang seharusnya di jaga. Inikan bisa mengakibatkan banjir, longsor dan bencana lainnya yang bisa mengakibatkan dan membahayakan keselamatan warga setempat,” tandas Ketua Fraksi PAN tersebut. (man)

Mungkin Anda juga menyukai