CALEG GOLKAR

Penambangan dan Penebangan Kayu Diduga Tanpa Izin, Camat STM Hulu Hadiri Panggilan Kedua

Camat STM Hulu, Budiman Sembiring dikonfirmasi wartawan di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deliserdang. (IST/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Camat STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Budiman Sembiring, menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 13.15 Wib.

Ia datang ke Polresta Deli Serdang dengan menumpang angkutan umum. Sebelum menghadiri panggilan penyidik, Budiman Sembiring terlebih dulu makan di Warkop Jurnalis depan Mapolresta Deli Serdang.

Kedatangan Budiman Sembiring langsung dimanfaatkan sejumlah awak media untuk konfirmasi terkait kegiatan penambangan batu koral dan penggilingan batu pecah diduga tanpa izin, serta dugaan penebangan kayu. Budiman Sembiring mengaku jika ia sudah kedua kalinya dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan selalu dihadirinya.

Pada panggilan pertama, penyidik mempertanyakan terhadap Budiman Sembiring terkait perambahan hutan. Kepada penyidik, Budiman Sembiring menjelaskan jika lokasi penambangan berbatasan dengan kawasan hutan.

“Saya belum tahu terkait apa makanya dipanggil kedua kalinya. Mungkin bisa saja mengenai izin penambangan. Saat panggilan pertama, saya dimintai keterangan hampir setengah hari,” jawabnya.

Hampir setahun menjabat Camat STM Hulu, Budiman Sembiring mengakui tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait kegiatan penambangan yang sudah beroperasi sejak enam tahun lalu maupun dugaan penebangan kayu.

Trantib Kecamatan STM Hulu sudah turun ke lokasi untuk mempertanyakan soal izin. Namun seorang pria yang mengaku bermarga Barus yang dijumpai dil okasi penambangan secara lisan menjawab Trantib jika PT AM memiliki izin tapi tak menunjukkan surat izinnya.

Ditambahkan Budiman Sembiring, sepengetahuannya, Kepala Desa Gunung Manumpak B, Jonmedi Saragih belum dipanggil penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

“Bupati Deli Serdang mungkin sudah tahu jiak saya dipanggil polisi. Karena dalam surat panggilan itu ada tembusannya ke Bupati Deli Serdang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, penambangan diduga tanpa izin dan dugaan penebangan kayu di Dusun I Desa Manumpak B Kecamatan STM Hulu sudah beroperasi sejak enam tahun lalu. Menurut pria bermarga Barus yang mengakui memiliki saham dan lahan di lokasi penambangan itu, jika cuaca bagus 25 ton bahan baku batu koral setiap hari diolah dan hanya 40 persen saja jadi batu kerikil pecah. (man)

Mungkin Anda juga menyukai