CALEG GOLKAR

Penambangan di STM Hulu Diduga Ilegal, PT AM Tak Miliki Izin Pertambangan, Diduga Menebang Kayu

Alat berat di lokasi. (Ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)-PT Adiguna Makmur (AM) tak miliki izin kegiatan penambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu Ditegaskan Staf Bagian Umum, Bagian Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Rinto Lumban Tobing, ketika ditemui di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Jumat (3/7/2020).

“PT Adiguna Makmur tidak memiliki izin pertambangan. Diketahui karena dalam rekap izin di Dinas Penanaman Modal dan PPTSP tidak ada tercatat PT Adiguna Makmur,” sebut Rinto.

Diakui, Rinto memang dalam hal pengurusan izin pertambangan diurus dan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara. Namun, segala persyaratan pengurusan izin harus melalui tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

“UKL-UPL atau izin lingkungan hidup mengurusnya di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang,” sebutnya.

Senada tidak adanya izin pertambangan PT Adiguna Makmur. Kepala Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol M Oktavianus Sitinjak SE membenarkan bahwa pihaknya juga sudah mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, terang Kompol M Oktavianus Sitinjak SE, pihaknya sudah menurunkan personel ke lokasi pertambangan PT Adiguna Makmur.

“Kita mengumpulkan data berupa wawancara dengan sejumlah pekerja yang dijumpai di lokasi. Bahkan mengambil dekomentasi foto bagian hutan lindung yang diduga dirusak,” katanya.

Selanjutnya dijelaskan Kompol Oktavianus, pihaknya segera memangil Kepala Desa Gunung Manumpak B, manajemen PT Adiguna Makmur turut juga dipanggil serta istansi terkait sebagai saksi ahli.

Diterangkan bahwa PT Adiguna Makmur sudah enam tahun melakukan aktifitas pertambangan batu koral dan pasir di Dusun Satu, Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. Dampak penambangan ilegal itu sejumlah oknum mengambil kayu dari lokasi. Kemudian di sana ada mesin pemecah batu atau stone closer.

Kemudian untuk menjalankan kegiatan penambangan itu PT Adiguna Makmur menggerakkan dua unit alat berat jenis eksavator, 1 unit buldoser dan puluhan unit dump truk hilir mudik keluar masuk lokasi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai