CALEG GOLKAR

Pencuri 2 HP dan 1 Laptop di Rumah Kos Diangkut

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Masagus ZD, STK, SIK, MH, menangkap EP alias Putra (28), Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 23.45 Wib.

Pria warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap, karena mencuri 2 unit HP dan satu laptop dari rumah kos, di Jalan Thamrin Gang Saudara, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022) membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/1/2022).

Saat itu pelapor berinisial WAS bersama dengan teman-temannya sedang berada di kamar kos, tepatnya di Jalan Thamrin Gang Saudara Thamrin Komplek Hasibuan No 01, Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian teman pelapor bernama RL boru Barus keluar dari kamar kos pergi ke kamar mandi. Saat hendak mau ke kamar mandi tidak melihat lagi tabung gas yang terletak di dapur, dan melihat pintu dapur dalam keadaan rusak (bolong) dan terbuka. 

Lalu RL boru Barus kembali ke kamar dan memberitahukan temannya sekamar, dan saat itu temannya langsung berteriak memanggil Pelapir. “Bangun klen,“ terikanya.

Lalu Pelapir terbangun menyahut,”Apa kak?” Kemudian RL boru Barus beserta temannya memberitahukan kepada pelapor. “Sepertinya kita kemalingan, dan coba lihat handphone kalian,” katanya.

Selanjutnya pelapor/korban berinisial WAS mengecek handphone merk VIVO Y20s miliknya yang berada di kamar di atas meja ternyata tidak ditemukan lagi beserta dengan Laptop merk Lenovo tipe Vi10 milik pelapor, dan HP Merk Oppo A71 milik teman pelapor berinisial VM.

Pelapor bersama saksi berusaha mencari barang tersebut di seputaran kamar kos namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10.150.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Masagus ZD STK, SIK, MH, melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Thamrin, Gang Aman Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk.Pakam. Petugas bergerak ke sana dan mengangkut pelaku ke komando.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti satu buah Laptop merek Lenovo, satu unit Hp merk Vivo Y20s turut diamankan,” sebut AKP Hendri Yanto Sihotang SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai