CALEG GOLKAR

Pendaftaran Bacaleg Deliserdang, Mantan Napi Tak Bisa Mendaftar

ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdag akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Rabu (4/7/2018). Pendaftaran bacaleg akan dibuka sampai Selasa (17/7/2018).

Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulay pada Selasa (3/7/2018) kepada wartawan menyebutkan, mantan narapidana (napi) seperti napi koruptor, bandar narkoba dan penjahat seksual anak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tidak bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Namun jika mantan napi tetap memaksa mendaftar caleg, dirinya mempersilahkan menggugat ke instansi terkait.

“Mantan koruptor, bandar narkoba dan penjahat seksual anak sesuai PKPU terbaru tidak bisa mendaftar caleg. Jadi jika ada calon peserta yang terlibat dalam hal itu, pihaknya tidak akan menerima. Kalau mau digugat ya terserahlah," sebut Timo.

Untuk pendaftaran bacaleg, lanjut Timo, sesuai PKPU Nomor 5 akan membuka pendaftaran mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat caleg tanggal 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018 dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 12 Agustus Tahun 2018 sampai 14 Agustus Tahun 2018.

Untuk tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan perbaikan pengganti DCS mulai tanggal 1 September Tahun 2018 sampai September Tahun 2018. Untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September Tahun 2018 sementara pengumuman DCT tanggal 21 September Tahun 2018 sampai 28 September 2018.

Sementara untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, menurut Timo, di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan berjalan aman. “Pilkada Serentak di Deliserdang berjalan sesuai tahapan dan aman. Pleno penetapan hasil Pilkada Deliserdang diharapkan dapat dilakukan 5 Juli 2018," ucap Timo. (man)

Mungkin Anda juga menyukai