CALEG GOLKAR

Pengedar Si Putih Dicokok, BD-nya Kabur

Tersangka saat diamankan. (Ist/ung)

Sergai (medanbicara.com)-Dua hari diintai petugas, Heri Tanjung (22), warga Dusun Payanibung 1. Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya dicokok polisi, Sabtu (20/2) sekira pukul 23.30 WIB.

Heri Tanjung ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan, karena terlibat dalam kasus narkoba di kediamannya.

Petugas menyita barang bukti 3 buah plastik klip transfaran kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek warna hitam.

Informasi diperoleh, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun Payanibung I, Kampung Padang, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak langsung memperintahkan Kanit Reskrim, Ipda M Tambunan guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat, guna melakukan penyelidikan guna mengecek kebenaran info tersebut.

Selama dua hari melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Sabtu (20/2) sekira pukul 23.30 WIB pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 3 paket sabu klip transfaran diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP V Simajuntak didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Tambunan, Kamis (25/2) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Penangkapan tersangka HT menindaklanjuti laporan
dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Hasil penyelidikan selama dua hari akhirnya tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti sabu,” sebut Kapolres.

Hasil penggeledahan, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Bahkan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku Mangap.

Selanjutnya, hasil pengakuan tersangka kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku Mangap, akan tetapi pelaku tidak berada di tempat.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 , 112, 127, tentang UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (ung)

Mungkin Anda juga menyukai