CALEG GOLKAR

Penuhi Hak WBP, Lapas Lubuk Pakam Berikan Remisi Natal Tahun 2022

Deli Serdang (medanbicara.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapaa) Kelas IIB Lubuk Pakam memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu, (25/12/2022).

Adapun hak warga binaan yang dimaksud adalah pemberian remisi (pengurangan masa pidana) bagi warga binaan yang telah memenuhi segala prasyarat yang diperlukan seperti berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik seperti pembinaan kerohanian, pembinaan pendidikan, pembinaan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara (Bela Negara), pembinaan sarana kerja maupun pembinaan lain yang dilakukan di dalam Lapas.

Pemberian remisi khusus ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Dalam pemberian remisi khusus ini dipimpin langsung oleh Kasi Binadik dan Giataja Edward P. Situmorang, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting dan didampingi pembimbing kerohanian Kristen Saut Lumban Tobing.

Dalam pemberian remisi Natal kali ini sebanyak 46 orang WBP mendapatkan remisi khusus keagamaan. Adapun besaran remisi yang didapatkan bervariasi didasarkan pada berapa bulan WBP tersebut telah menjalani masa pidana. Tidak sampai disitu saja pemberian remisi bagi WBP yang telah berkontribusi aktif dalam membantu Lapas juga diberikan remisi tambahan didasarkan pada dedikasi kepada Lapas.

Setelah membacakan daftar nama WBP yang mendapatkan remisi, acara dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi yang dilakukan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Dody Efrata Ginting dan dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis. Adapun sampaian Kalapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren, pada pemberian remisi Natal tahun ini adalah ucapan selamat bagi seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi Natal. Semoga dengan adanya remisi Natal ini, seluruh WBP yang saya sayangi mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih baik lagi kedepannya.

Senada dengan hal diatas, Edward P. Situmorang selaku Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan, “Selamat Kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan potongan masa pidana (remisi), Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh WBP karena selama ini telah menunjukan perilaku yang baik. Saya berharap dengan adanya remisi ini dapat memacu para WBP untuk menjadi lebih aktif dalam setiap kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas. Dengan hal tersebut, tentu menjadi hal yang baik dan tidak menutup kemungkinan adanya remisi tambahan,” tutup Edward. (man)

Mungkin Anda juga menyukai