CALEG GOLKAR

Permohonan Prapid Sabar Simamora Ditolak Pengadilan

Deli Serdang (medanbicara.com) – Upaya Sabar Simamora (30) warga Aek Raja Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya atas tuduhan kasus penggelapan boks kontainer milik Indomaret itu kandas sudah.

Permohonan praperadilan (Prapid) pemohon Sabar Simamora yang dikuasakan kepada 4 kuasa hukumnya Ramces Pandiangan SH, Parningotan Harahap SH, Raymond P Sinaga SH, Tiopan Tarigan SH itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (30/9/2019).

Pada sidang prapid dengan majelis tunggal Liberti Sitorus SH MH itu dalam putusannya menyatakan menolak permohonan prapid dari pemohon, menyatakan tindakan termohon (Polres Deli Serdang) melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan adalah sah demi hukum.

Informasi dihimpun, Sabar Simamora menempuh upaya hukum dengan mempraperadilankan Polres Deli Serdang karena dirinya ditangkap Polres Deli Serdang pada 26 Juli 2019. Sabar Simamora ditangkap berdasarkan laporan pengaduan pihak Indomaret tanggal 13 Mei 2019 yang menyebutkan jika Sabar Simamora dituduh menggelapkan boks kontainer milik Indomaret pada 24 April 2019. Akibatnya pihak Indomaret merasa dirugikan sebesar Rp 10 juta sehingga Sabar Simamora diamankan Polres Deli Serdang pada 26 Juli 2019.

Namun Sabar Simamorantak tak terima atas tuduhan pihak Indomaret itu yang menyebabkan dirinya ditahan. Setelah 4 hari pasca ditangkap, status Sabar Simamora ditangguhkan penahanannya atas jaminan keluarga. Meski penahanannya ditangguhkan, Sabar Simamora tetap tidak terima sehingga menempuh upaya Praperadilan.

Didampingi 4 orang kuasa hukumnya, permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Lubuk Pakam pada 29 Agustus 2019. Persidangan permohonan praperadilan itupun dimulai oada 23 September 2019. Selama 7 hari persidangan, termohon dalam hal ini Polres Deli Serdang memberikan kuasa hukum kepada Aiptu Dahles Matondanh SH MH dan Aiptu Syahruddin Lubis SH MH. PN Lubuk Pakam dalam putusannya yang dibacakan pada 30 September 2019 itu menyatakan tindakan termohon melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan adalah sah demi hukum. (man)

Mungkin Anda juga menyukai