CALEG GOLKAR

Perwakilan Serikat Buruh Datangi Kantor Bupati, Terkait Usulan Kenaikan Upah Buruh Sebesar 10 Persen

Deli Serdang (medanbicara.com) – Puluhan perwakilan dari berbagai serikat buruh mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang di Lubuk Pakam, Selasa (30/11/2021). Kedatangan perwakilan buruh ini untuk mempertanyakan surat yang dilayangkan ke Bupati Deli Serdang mengenai usulan kenaikan upah buruh sebesar 10 persen.

Adapun perwakilan buruh yang hadir yaitu Donal Sitorus FIKEB KSBSI, Ketua DPD LEM Sumut/Depeda LEM Sumut Buldoser Purba, FSP KEP SPSI Suprapto, FSP RTMM Kahartono, Sekretaris FSPMI Riyan Sinaga, FSPP Adi Syahputra, Sekretaris KSBSI KIKES Berton Panjaitan, SBNI Ifan Suwandi, SBSI 1992 Ricardo Manik, F HUKATAN SBSI Mariani Barus, FSBSI Darwis.

Namun hingga beberapa saat menunggu perwakilan buruh tidak ada yang menerima, karena ada kegiatan vaksinasi di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Perwakilan buruh pun membubarkan diri dengan tertib.

Menurut Riyan Sinaga, bahwa kedatangan anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang beserta beberapa Pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja ke kantor Bupati pada pukul 09.00 Wib adalah untuk mempertanyakan kesediaan Bupati Deli Serdang untuk memfasilitasi perundingan penentuan besaran UMK Deli Serdang tahun 2022 yang mana dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, pihak Apindo. K

abupaten Deli Serdang meminta waktu untuk merundingkan besaran upah dengan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja di Kabupaten Deli Serdang berdasarkan kesepakatan bersama yg telah dibuat dalam rapat LKS Tripartit.

Namun permohonan tersebut tidak diakomodir oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang dan tetap memaksakan penentuan UMK Deli Serdang sesuai dengan PP 36 tahun 2021 yang diketahui telah dianulir oleh keputusan MK dalam amar putusannya nomor 4 dalam uji formil UU No 11 tahun 2021 Cipta Kerja.

Oleh karena hal tersebut maka perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang menarik diri dari rapat tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penentuan UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2022. 

Selanjutnya para perwakilan buruh/pekerja bersama dengan beberapa pimpinan elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja pada sore pukul 16.15 Wib melakukan long march dari kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang ke Kantor Bupati Deli Serdang, untuk mengadukan tentang penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 agar Bupati Deli Serdang dapat memfasilitasi perundingan besaran UMK Kabupaten Deli Serdang tahun 2022 antara Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang tergabung dalam Keanggotaan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan anggota LKS TRIPARTIT Kabupaten Deli Serdang bersama dengan para pengurus/anggota Apindo Kabupaten Deli Serdang agar tercipta Upah yang berkeadilan dan demi menjaga Kamtibmas di masa pandemi. 

Perwakilan para Anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan perwakilan pimpinan beberapa elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja diterima oleh Citra Capah selaku Asisten I, dan menyatakan akan menyampaikan kepada Bupati tentang aspirasi dari perwakilan buruh. Pada Selasa (30/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib para perwakilan anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang bersama dengan beberapa pimpinan elemen Serikat Buruh/Serikat Pekerja mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang untuk mengkonfirmasi tentang hasil pertemuan dengan Citra Capah, namun tidak berada di tempat karena ada di daerah Galang untuk keperluan vaksin.

Mirisnya, ternyata aspirasi dari anggota Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan pimpinan elemen Serikat Buruh/ Serikat Pekerja diabaikan. Karena penetapan UMK Kabupaten Deli Serdang dikebut Senin sore diusulkan kepada Bupati, lalu malamnya langsung ditandatangani oleh Bupati dan langsung dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian ditetapkan. 

Faktanya jika keberpihakan pemerintah kepada rakyat khusunya pekerja/buruh hanya omong kosong belaka, karena ternyata upah tidak naik selama 3 tahun terakhir. “Dimana hati nurani para pimpinan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya? Sementara secara aturan sesuai putusan MK maka PP 36 tahun 2021 tidak dapat dipakai sebagai rumusan penentuan UMK namun harusnya UU No 13 tahun 2003 yang masih berlaku hingga saat ini,” tegas Riyan Sinaga, Sekretaris FSPMI Riyan Sinaga. (man)

Mungkin Anda juga menyukai