CALEG GOLKAR

Pesan Barang Enaknya Dari Warga Tembung, Transaksi di Depan SPBU Amplas, Dijegrek di Gang Mardisan Tanjungmorawa, Nginapnya di Sel Mapolres Lubukpakam

Tersangka diamankan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Deli Serdang mengamankan Irwan alias Baret (33), di Jalan Medan-Lubuk Pakam, tepatnya di depan Gang Mardisan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (4/11/2019) sekira pukul 20.30 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan warga Gang Sentosa Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu bermula saat petugas Satres Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika ada seorang pria yang sering membawa sabu melintas dari Gang Mardisan.

Sejumlah personel melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Saat Irwan melintas, petugas langsung mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 paket sabu dibungkus plastik klip transparan ditaksir seberat 6,7 gram dari kantong baju kemeja batik depan sebelah kirinya.

Guna penyelidikan dan penyidikan, Irwan berikut barang bukti sabu diamankan ke komando. Saat diinterogasi, Irwan mengaku barang bukti sabu dipesannya lewat telepon dari pria berinisial G, warga Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan transaksi di depan SPBU Amplas.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Juriadi Sembiring SH MH ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019) membenarkan tersangka berikut barang bukti 5 paket sabu ditaksir seberat 6,7 gram diamankan.

"Tersangka sudah diperiksa dan dijerat pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai