CALEG GOLKAR

Pesta Pernikahan di Ball Room Hotel Prime Deli Serdang Dibubarkan

Deli Serdang (medanbicara.com)-Pemkab Deli Serdang bersama TNI-Polri membubarkan pesta pernikahan di Ball Room Hotel Prime, di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Sejumlah 12 personel Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, 8 personel dari Koramil 05 Batang Kuis dan 9 petugas dari Kecamatan Batang Kuis diturunkan dalam pembubaran pesta pernikahan itu. Tiba di lokasi, petugas memberikan imbauan serta sosialiasi Peraturan Mendagri No 32 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Pihak pelaksana kegiatan pesta pernikahan pun memahami dan mendukung imbauan dari Gugus Tugas Kecamatan Batang Kuis

Camat Batang Kuis, Avro, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/8/2021) menyebutkan, jika pihak hotel sudah meminta maaf dan membuat kesepakatan jika kegiatan serupa tidak bakal terulang lagi. 

Menurutnya, apabila kegiatan serupa diulangi lagi, maka Pemerintah Kecamatan Batang Kuis akan melaporkannya ke Pemkab Deli Serdang, untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap pihak management hotel.

“Bisa saja izinnya dicabut atau sanksi lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya

Terpisah Sekda Kabupaten Deli Serdang, Darwin Zein mengatakan jika pesta pernikahan yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Prime sudah dibubarkan Gugus Tugas Kecamatan Batang Kuis.

“Semua pihak harus mematuhi PPKM yang ditetapkan pemerintah tanpa terkecuali. Apabila ada yang melanggar PPKM yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan tindakan atau sanksi,” tegasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai