CALEG GOLKAR

Pikul Ganja, Nenek-nenek Gol

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang amankan nenek berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai Kotamadya Medan, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan wanita uzur itu bermula pada Kamis, (11/8/2022) sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat adanya orang membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang menuju Kotamadya Medan.

Mendapat informasi berharga itu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja telah sampai dirumahnya.

Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil seorang perempuan berinisial A, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan di temukan ganja kering yang berada dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.

Hasil interogasi, pelaku A mengakui ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja seberat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan akan mendalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man)

Mungkin Anda juga menyukai