CALEG GOLKAR

Pikul Sabu & Pil Happy Five, Ajo Dibekuk

Deli Serdang (medanbicara.com) -Personil Tekab Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil membekuk AR alias Ajo (37). Warga Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dibekuk dari salah satu tempat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa karena “memikul” sabu satu ons dan 500 butir pil happy five, Selasa (27/9/2022).

Dalam siaran pers nya, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiarso SIk didampingi Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasubbag Humas AKP Kerisman Karosekali, Kanit Idik II Iptu Masagus ZD SIk, Kanit Idik I Iptu David Erikson Hutauruk, Kaur Bin Ops Ipda Ade Hasmairi SH menjelaskan jika awalnya, personil tekab Satres narkoba mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis pil happy five. Atas informasi itu, pada Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 15.00 wib personil Tekab langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, dari salah satu tempat di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang AR alias Ajo berhasil diringkus. Tak hanya itu, dari ayah satu anak ini juga disita sebuah plastik warna hijau berisi 1 kemasan plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 101,10gram dan 500 butir pil psikotropika jenis happy five. “Aku diupah sekali main Rp 500 ribu. Sekali main aku pernah lolos. Ini main kedua aku ditangkap polisi”, sebut AR alias Ajo.

Saat diinterogasi petugas, AR alias Ajo mengaku jika dirinya menerima perintah untuk mengantarkan barang bukti itu dari seseorang berinisial CS dan barang bukti tersebut diantar kepada AR alias Ajo oleh orang yang tidak dikenalnya melalui arahan CS lewat hape. 

Selanjutnya barang bukti yang sudah diterima AR alias Ajo itu diperintahkan CS untuk diantar kepada orang yang tak dikenalnya tapi CS memberikan nomor hape si pemesan barang haram tersebut. Saat menunggu orang yang akan mengambil barang bukti itu di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa, personil Tekab Satres narkoba Polresta Deli Serdang langsung meringkus dan memboyong AR alias Ajo ke komando untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara”, terang AKBP Agus Sugiarso SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai