CALEG GOLKAR

Pinjam Sebentar, Eh Sepeda Motor Dibawa Kabur, 6 Bulan Buron, Pria Ini Ditangkap

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menangkap Topan Pramana (31), di Gang Sepur, Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Warga Gang Bunga, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, ditangkap karena menggelapkan sepedamotor.

Peristiwa penggelapan sepeda motor Honda Scoopy BK 6051 MBF warna putih milik korban, Lily Suhari (39), warga Jalan Kirab Remaja, Lingkungan IV Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, terjadi Kamis (4/6/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

Ketika itu korban memarkirkan kendaraannya Jalan Purwo, Gang Kolam, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. Lalu Topan datang meminjam sepedamotor korban dengan berkata,“ Pinjam keretamu (sepeda motormu) sebentar pulang ke rumah untuk ganti baju.”

Namun Topan tak kunjung datang, sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.

6 bulan diburon, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah, Jumat (18/12/2020) sekira pukul 23.30 Wib mendapat informasi jika Topan berada, di Gang Sepur, Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.

Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi dimaksud dan menangkap Topan dan memboyongnya ke komando. Saat diinterogasi, Topan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan Topan diamankan dan masih diperiksa. (man)

Mungkin Anda juga menyukai