CALEG GOLKAR

Pinjam Sepeda Motor, Eh Tak Dipulangkan, Dilaporkan, Begini Nih Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan Wibi Saputra (28), Kamis (22/10/2020) sekira pukul 15.30 Wib. Pria yang beralamat di Jalan Jermal XV, Kelurahan Bulan Sari, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu ditangkap, di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akibat kasus dugaan penggelapan sepedamotor.

Informasi dihimpun, peristiwa penggelapan sepeda motor Supra X 125 milik korban Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) terjadi, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 02.30Wib, di rumah korban di Dusun IV Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu, pria memiliki banyak tato di kedua lengannya itu meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban. Lalu korban menyerahkan kepada pelaku dan pelaku pun pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung pulang menyerahkan sepeda motor kepada korban. Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP/506/X/2020/SU/Resta DS, tanggal 22 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan pengaduan korban itu, sejumlah personel Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Wibi Saputra ditangkap Tekab Sat Reskrim di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam. Kepada petugas, Wibi Saputra mengakui perbuatannya dan guna pemeriksaan, Wibi Saputra diangkut ke komando.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) malam via whatsapp membenarkan Wibi Saputra diamankan dan dilakukan pemeriksaan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai