CALEG GOLKAR

Pinjam Sepeda Motor Malah Digadaikan, Mau Ditangkap Kabur, Eh Terciduk Juga

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Jhoni Syahputra (41), warga Dusun Budiman Gang IX Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang, Senin (1/6/2020) malam. Jhoni diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.

Informasi dihimpun, Minggu (29/12/2019) sekira pukul 18.30 Wib, Jhoni Syahputra meminjam sepeda motor milik Asmo Putro (33), warga Dusun Delima Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang

Namun sepeda motor Revo Fit BK 5749 MAT warna hitam milik korban malah digadaikan oleh Jhoni Syahputra tanpa seizin Asmo Putro. Tak terima atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Beringin Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu, SH melakukan penyelidikan dan menangkap Jhoni Syahputra di Dusun Budiman Gang IX Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan rumah tetangganya.

Tapi saat diatangkap, Jhoni Syahputra mencoba melarikan diri. Namun upayanya gagal karena petugas berhasil meringkus Jhoni Syahputra.

Guna pemeriksaan, Jhoni Syahputra diangkut ke Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang. Saat diinterogasi petugas, Jhoni Syahputra mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seorang pria berinisal B, warga Marelan Medan Rp 800.000.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL Tobing, SH saat dikonfirmasi membenarkan Jhoni Syahputra diamankan.

“Jhoni Syahputra sudah diperiksa sedangkan barang bukti dan 1 tersangka lainnya sedang dalam pengejaran,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai