Poldasu & Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Pencuri BLT

Deli serdang (medanbicara.com) – Personil tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian dana BLT sebesar Rp 106 juta milik Pemerintah Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Minggu (25/9/2022)

Informasi diperoleh, kasus pencurian dana BLT milik Pemerintah Desa Medan Sinembah dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada Selasa (9/6/2022) lalu di kawasan perkantoran Pemkab Deli Serdang berhasil diungkap personil tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. 3 terduga pelaku berinisial NS, MS dan RS berhasil diamankan berikut barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, sepedamotor, hape, kunci T, tang dan pisau. 

Sebelumnya, pada Selasa (6/9/2022) lalu, perangkat Desa Medan Sinembah Kabupaten Deli Serdang baru mengambil uang BLT dari Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam untuk selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakatnya. Namun usai dari Bank Sumut, perangkat desa memarkirkan mobil sedannya persis didepan kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Asset Kabupaten Deli Serdang dan meninggalkan uang BLT Rp 106 juta itu didalam mobil. Tak disangka,  ketika perangkat Desa Medan Sinembah kembali, uang BLT yang akan dibagikan kepada masyarakat itu raib dan kaca mobil pecah. Atas kejadian itu, perangkat desa yang ketiban sial itu membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. “Sudah ditangkap dan sekarang di Krimum Poldasu menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai