CALEG GOLKAR

Polisi Tangkap Pencuri di Gudang Kayu, Korban Ucapkan Terimakasih

Deli Serdang (medanbicara.com) – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap pelaku Yusrizal (34) pada Senin (17/10/2022) sekira pukul 15.30 lalu, mendapat apresiasi dari korban Sujono.

Ucapan terimakasih itu disampaikannya di gudang kayu miliknya di Dusun III Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/10/2022) siang. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang berhasil menangkap Yusrizal pelaku pencurian di gudang milik saya. Semoga Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang makin jaya,” ucapnya.

Ucapan terimakasih korban kepada Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bukan tanpa alasan. Sebab, pasca korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bergerak cepat merespon lapoan korban. Penyelidikan yang dilakukan petugas.membuahkan hasil. Pelaku Yusrizal warga Dusun V Desa Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa berhasil dibekuk saat hendak mengangkat meja di rumah orangtuanya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat bor, alat Grenda kayu, Cok Sambung, mata bor 1 kotak, speaker aktif dan Charger HP.

Sementara itu, penangkapan Yusrizal, anak ketiga dari lima bersaudara itu bermula bermula pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 08.00 wib, Ani datang ke tempat usaha lalu membuka pintu besi bagian depan dan melihat pintu samping dalam keadaan terbuka serta dinding kawat bagian atas pintu dalam keadaan rusak.

Lalu Ani memberitahukan kejadian ini kepada Sujono sebagai pemilik usaha. Saat tiba dilokasi kejadian, Sujono bersama Ani sama-sama mengecek barang-barang yang hilang. Ternyata alat bor, alat Grenda kayu, Cok Sambung, mata bor 1 kotak, speaker aktif dan Charger HP, telah raib. Lalu Sujono melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang sesuai laporan pengaduan No. LP/ B / 134 / IX / 2022 / SPKT / Sek Tamora / Polresta DS /, dengan kerugian Rp 3 juta.

Sedangkan pelaku Yusrizal saat diwawancarai sejumlah wartawan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang pada Jumat (21/10/2022) mengakui perbuatannya. “Kalau tidak ditangkap polisi, rencananya.saya mau ke daerah Palembang kerja bangunan. Alat bor yang saya curi itu akan digunakan sendiri untuk memperbaiki lantai rumah bagian atas terbuat dari papan dan belum rata,” sebut pria lajang ini

Terpisah Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu O.J Samosir SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (21/10/2022) siang mengatakan pelaku Yusrizal dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan tersangka sudah ditahan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai