CALEG GOLKAR

Polres Deliserdang Lakukan Pembatasan Jam Operasional Hingga Pukul 21.00 Wib

Deli Serdang (medanbicara.com) – Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK memimpin Apel Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 20.00 Wib.

Personel yang  melaksanakan operasi penertiban jam malam terdiri dari personel TNI, Polri dan Satpol PP. Setelah menerima arahan dari Kapolresta Deli Serdang, tiga regu gabungan langsung turun ke lapangan untuk memastikan bahwa sasaran tempat hiburan, cafe dan restoran di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Lubuk Pakam, dan Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang sudah tutup pada pukul 21.00 WIB, dan bagi yang belum tutup diimbau untuk segera tutup selanjutnya diberikan surat peringatan.

Menurut Yemi Mandagi, apabila sudah di berikan peringatan masih tetap membandel maka akan menerapkan penegakan hukum berdasarkan instruksi Gubenur Sumatera Utara nomor 188.54/15/inst/2021 sampai kepada penerapan pasal pidana, untuk sanksi yang lebih berat lagi sehingga efek jera dan pendisiplinan masyarakat, untuk memutus mata rantai covid 19 akan lebih baik hasilnya.

“Hasil operasi pada Kamis malam (20/5/2021) ada 15 titik lokasi yang kami berikan imbauan dan peringatan. Untuk itu harapan saya dan sekaligus mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Deli Serdang, untuk sama-sama berusaha menjaga dan mematuhi imbauan pemerintah baik itu pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 Wib dan Protokol Kesehatan 3T dan 5M di laksanakan dengan ikhlas dan baik, agar Deli Serdang menjadi kota yang sehat dan ekonomi masyarakatnya tetap maju,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Di akhir keterangannya Kapolresta Deli Serdang menyampaikan bahwa operasi pendisiplinan ini akan dilaksanakan setiap hari dan setiap malam secara masiv, terus menerus di Kabupaten Deli Serdang, bersama dengan TNI, Polri dan Satpol PP. (man)

Mungkin Anda juga menyukai