CALEG GOLKAR

Polresta &Pemkab Deli Serdang Akan Panggil Pemain Galian C 

Deli Serdang (medanbicara.com) – Rapat kordinasi pertambangan/galian C digelar di Mapolresta Deli Serdang, Selasa (15/6/2021) sore.

Rapat kordinasi yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIk dihadiri Asisten II Putra Jaya M yang mewakili Bupati Deli Serdang, Kapten JP Girsang mewakili Dandim 0204 Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Ir Hartini Marpaung, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumut Syahrul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Deli Serdang Muhammad Salim, Plt Kasatpol PP Deli Serdang Darwin Sianipar, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Deli Serdang Robert Sembiring, Camat Batang Kuis Avro Wibowo, Camat Sibiru Biru M Dani MS, Camat Galang A Fitrian Syukri, Camat Namorambe Amos F Karo Karo, Camat Tanjung Morawa M Irawadi. 

Rapat kordinasi itu menghasilkan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Dandim sangat mendukung inisiasi Polresta Deli Serdang, untuk menghimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki ijin, agar mengurus perijinannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup. Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/ galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki ijin resmi.

Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/ galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian  C ya g belum memiliki ijin. Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa ijin, sampai pelaku usaha memiliki ijin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan ijin agar cepat dan tanpa adanya pungli. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk MH kepada wartawan, Rabu (16/6/2021) pagi menyebutkan kewenangan untuk mengeluarkan perijinan tambang galian C, saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat (kementrian terkait). Gubernur melalui dinas terkait hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan ijin kepada pelaku usaha dan Pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan berkaitan dgn pertambangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai