CALEG GOLKAR

Polsek Galang Mengedepankan Restorative Justice Menyelesaikan Perkara

Deli Serdang (medanbicara.com) -Polsek Galang Polresta Deli Serdang melaksanakan mediasi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi, Kamis (18/2/2021), di Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/2/2021).

Informasi yang dihimpun wartawan, kejadian yang diduga tindak pidana ringan antara A Fitriyan Syukri SSTP. MSi (Camat galang/pelapor) dengan Mulia Sihaloho (terlapor), Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 06.30 Wib, bermula saat pelapor bersama rekan Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang dan perwakilan Muspika Kecamatan Galang, sedang melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di depan Pajak Galang, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang.

Ketika pelapor menertibkan lapak dagangan, terlapor emosi dan langsung memukul pelapor di bagian wajahnya satu kali pukulan dan akibat kejadian tersebut pelapor menderita luka/sakit di rahang kiri dan luka di lecet di siku kirinya, kemudian melaporkannya ke Polsek Galang.

Berdasarkan Surat Permohonan Perdamaian atas nama Pelapor dan Terlapor dilaksanakanlah perdamaian antara kedua belah pihak yang bertikai, sebagai salah satu syarat formal untuk penyelesaian perkara secara Kekeluargaan (Restorative Justice sistem).

Mediasipun digelar di Aula Kantor Camat Galang Jalan Sersan Arifin Kelurahan Galang kota dihairi oleh Camat Galang, A Fitriyan SSTP. MSi, Mulia Sihaloho selaku terlapor, Tokoh agama Wilson Manurung, Tokoh Masyarakat Pak Tobing, Tokoh adat Pak Sagala, Perwakilan keluarga terlapor H Sipakar serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Galang kota Aitpu FTM Sinaga dan Bhabinsa Koramil 18 Gakang Serda Nasrun.

Hasil mediasi tersebut Mulia Sihaloho (térlapor) menyampaikan penyesalan atas kekhilafannya dan memohon maaf kepada korban atas penganiayaan/pemukulan atau perbuatan yang tidak pantas, untuk dilakukannya dan ianya tidak akan mengulanginya kembali. Atas peristiwa tersebut membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dimana A.Fitriyan Syukri SSTP MSi (Camat Galang/pelapor) menerima permohonan terlapor dan ditanda tangani kedua belah pihak beserta saksi saksi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung, SH menerangkan, pihaknya berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak yang sempat bertikai dan berujung pada perdamaian.

“Hal ini layaknya patut dicontoh ketulusan hati seorang pejabat kecamatan dapat menerima kekhilafan warganya akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai, pelapor pun telah mencabut laporannya,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai