CALEG GOLKAR

PPDB Online Harus Dievaluasi Kemendikbud, Ini Alasan Ketua LPA Deli Serdang Junedi Malik…

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang, Junedi Malik saat melakukan kegiatan dengan anak sekolah. (man)

LPA Deli Serdang : PPDB Online Harus Dievaluasi Kemendikbud

DELISERDANG (medanbicara.com)- Tingginya minat anak untuk mendaftar di sekolah negeri merupakan bentuk kebanggaan anak untuk mendapatkan haknya atas pendidikan. Selain mengurangi beban ekonomi keluarga, masuk ke sekolah negeri juga bagian dari upaya orang tua mendukung minat bakat anak.

Dewasa ini sekolah negeri pertama di Deli Serdang telah menyiapkan banyak konsep pengembangan karakter anak sesuai dengan minat bakatnya masing-masing. Program Opung Sari Basah salah satunya, dimana anak belajar tentang kebersihan lingkungan sekolah sampai akhirnya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui program sekolah Adiwiyata, ada juga program pengembangan karakter anak untuk menjadi pelopor dan pelapor anti kekerasan di lingkungan sekolah, dimana anak diajarkan untuk menghormati gurunya dan menyayangi teman-temannya.

Program tersebut juga dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mendapatkan apresiasi dari Kemendikbud melalui program sekolah Ramah Anak. Hanya saja ketika konsep Penerimaan Peserya Didik Baru (PPDB) online telah berjalan lebih kurang 2 tahun terakhir ini, banyak fakta menohok yang terjadi akibat dari kebijakan tersebut. Salah satunya ketika pendaftaran online mulai dibuka, terjadi masalah server down dengan alasan dihacker. Juga ada anak yang berprestasi baik secara akademik maupun nonakademik tidak dapat masuk ke sekolah favorit karena tempat tinggalnya di luar zonasi.

Fakta di atas merupakan diskriminasi terhadap hak anak atas pendidikan yang harus dijadikan bahan evaluasi dari kebijakan PPDB online, karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanat UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junedi Malik kepada wartawan Sabtu (6/7/2019) membuka laporan masyarakat jika dalam proses PPDB online ditemukan pungutan liar dan bentuk ketidakadilan lainnya karena pendidikan untuk semua warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. (man)

Mungkin Anda juga menyukai