CALEG GOLKAR

Pria Ini Berhasil Maling Rokok, HP dan Uang dari Warung, Sepekan Diburu Eh Dicokok Saat Beli Pulsa

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Sepekan diburu, Tim Tekab Polresta Deli Serdang menangkap tersangka pembobolan warung kelontong, Yahya (19), warga Dusun I Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/7/2020).

Informasi dihimpun, peristiwa pembobolan warung milik korban Rinto (29) terjadi Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 04.30 Wib, di Dusun I Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu korban saat bangun tidur melihat pintu warung miliknya sudah dalam terbuka dan rusak bekas congkelan.

Kemudian korban memeriksa warung sembako miliknya dan ternyata uang dalam laci, handphone merek samsung yang terletak di lemari tv serta rokok berbagai jenis sebanyak 48 bungkus hilang sudah digasak pelaku. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengantongi identitas pelaku melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Senin (20/7/2020) Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi jika Yahya sedang membeli pulsa, di Dusun IV Batang Pasir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Tanpa buang waktu, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung membekuk Yahya.

Saat diinterogasi petugas, Yahya mengaku membobol warung korban dengan mencongkel pintu warung milik korban dengan menggunakan pahat dan obeng. Setelah berhasil mencongkel pintu warung, selanjutnya Yahya mengambil uang di dalam laci warung, rokok dan handphone merek samsung milik korban. Setelah berhasil mengambil barang curian tersebut selanjutnya pelaku menjual handphone dan rokok.

Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020) membenarkan Yahya diamankan dan sedang diperiksa.

“Tersangka Yahya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai