CALEG GOLKAR

Pria Ini Dicokok Ketahuan Mencuri Surat Tanah, Uang dan Emas dari Lemari

Tersangka saat diperiksa petugas. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan AS (54), warga Jalan Besar Delitua, Lingkungan VIII, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana pencurian surat tanah, uang dan emas, Jumat (25/9/2020).

Perisriwa pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar itu berawal, Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 22.00 Wib, saat orang tua korban, Aura Amanda Br Bangun (12), warga Desa Selamat Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang sedang sakit.

Lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban. Saat itu 10 orang famili korban datang ke rumah korban. Lalu keluarga sepakat membawa orangtua korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Yang membawa sebanyak 5 orang sedangkan 5 orang lainnya menunggu di rumah.

Kemudian pelaku AS menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang dibawa korban ke rumah sakit. Setelah itu kunci diberikan anaknya untuk diberikan kepada pelaku AS. Setelah kunci sama pelaku AS lalu pelaku membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa surat tanah, uang dan emas.

Pada saat pelaku AS mengambil barang-barang tersebut di dalam lemari, salah seorang keluarga yang menunggu di rumah melihat pelaku AS sedang menjalankan aksinya  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan merasa keberatan selanjutnya melaporkannya ke Polresta Deli Serdang.

Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mencari tahu keberadaan pelaku. Jumat (25/9/2020) sekira pkl.14.00 Wib Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku AS dan sekira pukul 15.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumahnya, mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AS.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan AS diamankan dan masih diperiksa.

“Terhadap tersangka AS kita persangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim. (man)

Mungkin Anda juga menyukai