CALEG GOLKAR

Pria Ini Dicokok Usai Pulang Melaut di Teluk Nibung, 3 Sepeda Motor Curian Disita, Begini Modusnya…

Tersangka dan barang bukti saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Beringin Polresta Deli Serdang meringkus Solihin Pinem alias Lihin, di Tangkahan Boat Lan Gimpo Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 05.30 Wib. Dari pria tak memiliki pekerjaan tetap itu, petugas turut mengamankan tiga unit sepeda motor.

Informasi diperoleh, penangkapan Lihin berdasarkan pengaduan korban Surianto (66), warga Dusun IV Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu. Dalam laporan polisi LP/49 /IV/2020/ SU/Resta DS/Sek Beringin, tanggal 21 April  2020, disebutkan peristiwa kasus pencurian sepedamotor (curanmor) itu terjadi Kamis (16/4/2020) sekira pukul 19.30 Wib.

Saat itu korban yang kesehariannya bekerja nelayan ini memarkirkan sepeda motor Honda Vario BK 2616 AFP warna merah-hitam di depan rumahnya dengan kunci lengket pada sepeda motor.

Ketika itu Lihin datang bertamu dan setelah meninggalkan rumah korban dan tidak berapa lama korban mengecek sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkirnya dan kemudian  pelapor mengecek Lihin ke rumahnya dan tidak ada di rumah.

Hingga 4 hari ditunggu, Lihin tidak kembali ke rumahnya. Tak Terima, pada 21 April 2020 korban membuat laporan pengaduan ke polisi. Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama personel  Aiptu Alen Pasaribu, Aipda Wakino, Bripka Khairul Sitepu, Bripka Ismail Har, Briptu Aditia Tarigan mengetahui keberadaan Lihin berada di Desa Sei Apung Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang berbatasan dengan Kecamatan Teluk Nibung Kodya Tanjung Balai.

Kemudian Kanit Reskrim Iptu D Manalu bersama personel lainnya langsung berangkat ke Tanjung Balai dan komunikasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung. Setibanya di Tanjung Balai mengetahui Lihin sedang melaut mencari kerang dan Kanit Reskrim mengintai sekitar Tangkahan boat  Lan Jompo Teluk Nibung.

Selasa (8/9/2020) sekira pukul 05.30 Wib, kapal boat yg ditumpangi Solihin Pinem aluas Pinem alias Lihin berlabuh di Tangkahan dan langsung diringkus. Saat diinterogasi, Solihin Pinem mengakui sepeda motor tersebut berada di rumah kontrakannya dan kemudian tim menjemput sepeda motor tersebut.

Kemudian dilakukan kembali interogasi dan Solihin Pinem mengakui ada menggelapkan 1 unit sepeda motor Supra X 125 warga Batang Kuis dan barang bukti berhasil ditemukan dan 1 unit sepeda motor merek Revo milik warga Padang Bulan yang digelapkan di Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu dan barang bukti juga berhasil ditemukan. Selain itu, Solihin Pinem juga mengakui ada melakukan pencurian kabel di satu tambak di Kecamatan Pantai Labu.

Guna pemeriksaan dan pengembangan, Solihin Pinem berikut barang bukti satu Sepeda motor Vario warna merah-hitam BK 2616 AFP Nomor Rangka MH1JFV116FK087434 Nomor Mesin JFV1E-1087038,  satu sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor plat dengan Nomor Rangka MH1JBP110JK588531Nomor Mesin JBP1E1583880 yang merupakan hasil pengembangan kasus penggelapan,  satu unit sepeda motor Revo warna hitam-biru dengan Nomor Rangka MH1BE170K2 Nomor Mesin JBE14540 juga hasil pengembangan penggelapan sepeda motor diamankan ke komando.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL Tobing saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu D Manalu membenarkan Solihin Pinem alias Lihin alias Pinem dan barang bukti 3 unit sepedamotor diamankan.

“Pelaku berpura pura berteman baik dan kemudian ada kesempatan mengambil sepeda motor milik korban dan berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikenal kemudian membawa pergi dan menggadaikan kembali kepada orang lain,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai