Pria Ini Diupah Rp2 Juta Pikul Ganja 6 Kg

Deli Serdang (medanbicara.com) – Suhendra alias Hendra (28) dibekuk Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dari loket Bus Rapi Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 15.00 wib. Warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap karena memikul ganja 6 kg dengan upah Rp 2 juta.

Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain SH, disampingi Kanit Idik I Iptu David Erikson SH, MH, Kanit Idik II Iptu Rapolo Tambunan SH, dalam keterangan persnya, Senin (10/4/2023) siang menjelaskan, penangkapan Suhendra bermula pada Jumat (31/3/2023) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari Aceh yang akan melintas di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang dan menuju ke terminal Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. 

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian dari hasil penyelidikan diperoleh pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang pria berikut dengan cirri-cirinya yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT RAPI. Kemudian sekira pukul 12.30 wib tim melihat sebuah bus PT RAPI melintas yang ditumpangi seorang pria yang dicurigai tersebut dan kemudian tim melakukan pembuntutan / pengintaian terhadap bus PT RAPI 

Kemudian sekira pukul 15.00 wib bus PT RAPI tersebut sampai di loket PT RAPI di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap seorang pria yang mengaku bernama Suhendra alias Hendra. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Suhendra alias Hendra dan ditemukan sebuah tas ransel berisi 3 tiga bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban dengan berat bruto 6000 (6 kg) gram. Guna pengembangan, Suhendra dan barang bukti ganja diangkut ke komando

Dari pengakuan Suhendra alias Hendra, lanjut Kompol Zulkarnain SH, awalnya pada Jumat (31/3/2023) sekira pukul 07.00 wib,  Suhendra alias Hendra disuruh oleh seorang pria inisial JH (belum tertangkap) untuk membeli ganja kepada seorang laki-laki inisial IS (belum tertangkap) di Kotacane, Aceh. Kemudian JH memberikan uang kepada Suhendra alias Hendra sebesar Rp 8 juta dengan rincian Rp 6 juta untuk membeli ganja sebanyak 6000 gram dan Rp 2 juta untuk uang jalan Suhendra alias Hendra.

Kemudian Suhendra alias Hendra berangkat dari Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun dengan tujuan awal ke Kota Medan, dan pada Sabtu (1/4/2023) Suhendra alias Hendra sampai di Kota Medan dan beristirahat di Kota Medan selama 2 hari. Lalu pada Senin (3/4/2023) sekira pukul 08.00 wib, Suhendra alias Hendra berangkat dari Kota Medan menuju Kotacane dan sampai di Kotacane sekira pukul 15.00 wib dan bertemu langsung dengan IS dan IS membawa Suhendra alias Hendra dan Suhendra menyerahkan uang Rp 6 juta.

Selama 4 hari Suhendra alias Hendra menunggu dirumah IS dan kemudian pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 22.00 wib, IS memberikan 3 bungkus seberat 6000 gram ganja tersebut kepada Suhendra alias Hendra dan menyimpannya didalam tas ransel miliknya. Pada Sabtu (8/4/2023) sekira pukul 06.00 wib, Suhendra alias Hendra berangkat dari Kotacane, Aceh dengan tujuan menuju ke terminal bus Lubuk Pakam dan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus lakban dengan berat bruto 6 kg hendak dibawa Suhendra alias Hendra kepada JH di Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kuncur Kabupaten Karimun. “Tersangka Suhendra alias Hendra dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai