CALEG GOLKAR

Pria Ini Gasak Sepeda Motor dan HP di Tanjung Morawa, Ngakunya Dijual ke Amplas

Tersangka saat diamankan. (ist)
Tersangka saat diamankan. (ist)
Tersangka saat diamankan. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Morawa mengamankan Okto Wan Rico (28), warga Gang Smart, Jalan Kebun Sayur, Dusun II, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan dari Jalan Medan-Tanjung Morawa, Km 15,5, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (14/12/2019) sekira pukul 08.30 Wib.

Informasi diperoleh, Okto Wan Rico diamankan berdasarkan LP/82/IX/ 2019/SU/Res DS/Sek Tj Morawa, tanggal tanggal 19 September 2019. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan Rabu tanggal 18 September 2019, sekira pukul 22.00 Wib, korban Diki Siswanto sedang tertidur di dalam rumahnya dan posisi sepeda motor terparkir di depan rumah.

Namun saat korban terbangun, sepedamotor Supra X 125 warna hitam tahun 2010 BK 4111 VAA dan 1 Unit Handphone merek Vivo Y53 milik korban raib dari rumah. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir Rp13.000.000.

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah personel Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Sabtu (14/12/2019), personel Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika Okto Wan Rico berada di Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa buang waktu petugas bergerak dan mengamankan Okto Wan Rico. Guna pemeriksaan Okto Wan Rico diamankan ke komando.

Saat diinterogasi petugas, Okto Wan Rico mengakui masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang terlelap tidur lalu mengambil kunci kontak sepedamotor dan 1 unit Handphone VIVO Y53 milik korban.

Kemudian tersangka membawa sepedamotor korban yang sedang terparkir di halaman depan rumah. Selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wib tersangka menjual sepemotor dan Hanphone milik korban kepada seseorang bernama Riki di Jalan Garu V, Medan Amplas seharga Rp1.900.000.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (14/12/2019) siang membenarkan Okto Wan Rico diamankan.
"Masih dikembangkan, mana tahu ada tindak pidana lain yang melibatkan tersangka," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai