CALEG GOLKAR

Pria Ini Ketahuan Gasak Rumah Warga, Saat Diperiksa Goninya Ada Barang Curian, Langsung Digiring ke Kantor Polisi

ilustrasi

DELISERDANG (medanbicara.com)-Riyandi (23), warga Perum Putri Deli Dusun I, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut digiring ke Polsek Namorambe, Senin.(21/10/2019) sekira pukul 12.30 Wib.

Pasalnya, pria yang kerjanya mocok-mocok ini tak bisa mengelak ketika Parlindungan Nababan (34), warga Dusun II Desa Delitua, Kecamatan Namorambe itu bertanya dan memeriksa isi dalam goni yang dibawanya ternyata barang milik Parlindungan Nababan.

Informasi dihimpun, sebelumnya sekira pukul 11.00 Wib, Siti Sarah boru Ginting (29) istri korban memghubungi suaminya melalui HP yang mengatakan jika rumah mereka kemalingan dan maling lari ke arah Delitua dengan menggunakan baju kotak-kotak.

Kemudian korban langsung menuju ke arah Delitua Kota dan sesampainya di Dusun II Kayu Embun, korbam berjumpa dengan orang yang ciri-cirinya sesuai yang disebutkan oleh istri korban. Kemudian korban menanyakan isi yang ada di dalam goni yang dibawa oleh pria yang belakangan diketahui bernama Riyandi itu.

Lalu Riyandi mengatakan bahwa di dalam goni adalah barang bekas. Setelah itu korban melihat isi dalam goni ternyata di dalamnya berisi satu unit mesin pompa air merek Shimitsu, satu HP merek Mitto warna hitam, 15 buah piring plastik, 6 batang besi rotan, satu amplifier merek Dell, satu kipas angin.

Melihat isi goni itu adalah barang miliknya yang hilang, maka korban bersama warga membawa Riyandi ke Mapolsek Namorambe. Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho saat dikonfirmasi membemarkan Riyandi diamankan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai