CALEG GOLKAR

Pria Ini Mencuri Sepeda Motor Pakai Kunci Palsu, 3 Bulan Aman, Eh Kejegrek Juga…

Rizal diamankan Polsek Beringin. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Usai sudah pelarian Rizal alias Gom (35), warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. 3 bulan dicari polisi karena mencuri sepedamotor milik seorang nelayan, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dibekuk Polsek Beringin dari lokasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI), di Kecamatan Pantai Labu, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 20.00 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan Rizal berdasarkan laporan pengaduan korban Hendri (33), warga yang sama. Dalam laporan polidi No Pol:LP/58/VII/2018/SU/RES DS/SEK BERINGIN. Tanggal 07 Juli 2019, disebutkan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2019 sekira pukul 04.50 Wib korban berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor BK 2723 NU.

Kemudian seperti biasanya sepeda motor tersebut diparkirkan di samping rumah mertua korban di Dusun IV Desa Paluh Dibaji. Kemudian korban berangkat ke laut untuk mencari ikan dan sekira pukul 08.30 Wib, Anto menghubungi korban dan mengatakan kalau sepeda motornya telah hilang sehingga korban pulang dan melihat kalau sepeda motornya tidak ada lagi. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp5 juta dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Beringin.

Mendapat laporan pengaduan korban, Polsek Beringin melakukan penyelidikan. Akhirnya Rabu (2/10/2019) sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Beringin dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Krisman Karo Sekali mendapat kabar keberadaan Rizal di lokasi TPI. Dengan cepat petugas bergerak kesana dan mengamankab Rizal di TPI Dusun IV Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu. Guna pemeriksaan, Rizal diamankan ke komando

Saat diinterogasi, Rizal mengaku sendirian mencuri sepeda motor tersebut dengan cara menyorong sepeda motor korban dari lokasi kejadian. Setelah agak jauh dari TKP maka sepeda motor itu dihidupkan dengan mempergunakan kunci palsu, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Batang Kelambir dan digadaikan kepada Ijal, warga Batang Kelambir Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang seharga Rp1.400.000.

Kapolsek Beringin, AKP Bambang Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019) siang membenarkan Rizal diamankan dan pihaknya masih mencari penadah dan barang bukti. (man)

Mungkin Anda juga menyukai