CALEG GOLKAR

Pria Ini Terciduk Pungli Sopir Truk, Dapatnya Rp10.000, Disuruh Buat Surat Perjanjian Tak Mengulangi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Morawa juga mengamankan tersangka pelaku pungli terhadap sopir truk bermuatan. Tersangka Bambang (32), warga Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut diamankan Polsek Tanjung Morawa saat melakukan pungli terhadap sopir di Jalan Kebun Sayur Dusun I Desa Tanjung Morawa B, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Informasi diperoleh, sebelumnya Polsek Tanjung Morawa melakukan patroli untuk menertibkan preman yang melakukan pungli. Saat tiba di lokasi pengutipan, Bambang dengan percaya diri melakukan pengutipan terhadap sopir truk bermuatan. Tanpa disadarinya, ulahnya ternyata sudah terpantau personel piket Reskrim Polsek Tanjung Morawa.

Tanpa membuang waktu, Bambang diamankan petugas berikut barang bukti uang Rp10.000 hasil pungli dan membawanya ke komando. Kepada petugas, Bambang mengakui jika pungli yang dilakukannya tidak memiliki izin.

Maka untuk pembinaan, Bambang membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 jika ia tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH ketika dikonfirmasi menyebutkan jika Bambang dilakukan pembinaan dan berjanji tidak mengulanginya lagi. (man)

Mungkin Anda juga menyukai