CALEG GOLKAR

Pria Ini Tipu 3 Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah, Modusnya Bisnis HP Dengan Keuntungan Menggiurkan

Tersangka Muchlis Ferry Gunawan alias Ferry saat diamankan. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Muchlis Ferry Gunawan alias Ferry (33) dibekuk polisi akibat dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan bisnis HP dan akan memberikan keuntungan Rp10 juta per pekan kepada korban.

Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Bakti, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia itu berhasil memperdayai tiga korban dengan meraup ratusan juta rupiah.

Kapolsek Lubuk Pakam, Iptu Firdaus Kemit SH ketika dikonfirmasi, Kamis (11/7/2019) siang menyebutkan, pemilik toko ponsel itu dibekuk berdasarkan laporan pengaduan korban Nove Ade Chairi (32), warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Diawali saat korban bertemu dengan tersangka di Masjid Jami’ Lubuk Palam 31 Desember 2018 lalu. Tersangka menawarkan korban bisnis HP dan korban akan diberikan keuntungan Rp10 juta per pekan.

Merasa tertarik, korban memberikan modal Rp100 juta kepada tersangka yang diterima tersangka di rumah korban dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang ditambah keuntungan pada 14 Januari 2019.

Saat tiba pada waktu yang dijanjikan tersangka, korban mendatangi tersangka ke toko ponselnya namun tidak ada. Begitu juga saat korban menelepon tersangka untuk meminta uangnya, tersangka memberikan janji saja tanpa merealisasikannya.

Akhirnya korban melapor ke Polsek Lubuk Pakam dengan Nomor LP: LP/29/V/2019/SU/Res/Ds/Sek/Lbk Pakam tanggal 02 Mei 2019.
“Tersangka kita amankan 30 Mei 2019,” sebut Kapolsek Lubuk Pakam.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, ternyata korbannya bukan hanya satu orang saja. Dengan modus yang sama, korban berhasil memperdayai Aslam AF (48), setelah sebelumnya bertemu di Masjid Taqwa Lubuk Pakam.

PNS pada Dinas Kesehatan Deli Serdang, warga Dusun Lestari Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang itu mengalami kerugian Rp65 juta yang diberikan Aslam di Toko FG-Store milik tersangka, di Jalan Sutomo Lubuk Pakam. Aslam pun melaporkan Ferry ke Polsek Lubuk Pakam sesuai dengan LP/142/VI/2019/SU/Res DS/Sek Lbk Pakam.

Berhasil memperdayai dua korban, tersangka tetap mencari korban lain. Korban ketiganya adalah Heriyani (32), warga Dusun Sempurna Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Heriyani mengalami kerugian Rp 25.500.000. Mirisnya, rumah tangganya hampir berantakan akibat dirinya jadi korban dari tersangka. Heriyani pun melaporkan tersangka ke Polsek Lubuk Pakam sesuai LP/41/VI/2019/SU/Res Ds. (man)

Mungkin Anda juga menyukai