CALEG GOLKAR

Pria Warga Palembang Bawa 528 Gram Sabu Dipelor di Depan Rumah Sakit Yosua, Ini Pengakuannya…

Tersangka saat diamankan. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan pengiriman sabu ditaksir seberat 528 gram.

Seorang pria yang menumpang salah satu bus antar propinsi diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Morawa-Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di depan RS Joshua, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 23.00 Wib.

Pria yang diamankan itu diketahui bernama M Rizky Saputra (30), warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Desa Karanganyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, terpaksa dipelor karena mencoba merebut senjata api milik petugas.

Informasi dihimpun, sebelumnya personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang melintas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang membawa narkotika jenis Sabu yang menumpang bus antar provinsi.

Mendapat ibformasi berharga itu, Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIk bersama Kanit Idik II AKP Boyke Barus SH dan personel Ipda Binnes Saragih, Aipda Hendri A Banuarea, Bripka Torang Hutapea, Bripka Charlie Boy Harianja, Briptu Galang Sinaga, melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui orang tersebut membawa tas ransel warna biru. Setelah sampai di depan RS Josua, bus berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui petugas sebelumnya. Petugas langsung mergamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

Penumpang yang kemudian mengaku bernama M Rizky Saputra itu dalam tas ransel bawaannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu ditaksir seberat 528 gram. Selanjutnya dilakukan interogasi, M Rizky Saputra mengakui asal sabu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal melalui perintah atau aba-aba melalui handphone yang sedianya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palembang.

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain, pelaku melakukan perlawanan dengan ingin merebut senjata petugas, dengan sigap petugas melakukan tindakkan tegas terukur dengan mempelor kaki sebelah kananya. Guna pemeriksaan, M Rizky Saputra berikut barang bukti diangkut ke komando

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik II, AKP Boyke Barus SH membenarkan M Rizky Saputra berikut barang bukti sabu ditaksir 528 gram diamankan.
“Tersangka diberi tindakan tegas terukur karena ingin merebut senjata petugas,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai