CALEG GOLKAR

Pungli Pengendara, 11 Pria Ini Dijegrek, Opss..7 Positif Pengguna Narkoba

Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk memaparkan kasus pungli. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Maraknya pungutan liar (pungli) di sejumlah titik jalan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan sudah viral di media sosial, membuat Polsek Tanjung Morawa dan Polres Deli Serdang langsung bergerak mengambil tindakan. Sebanyak 11 pria yang melakukan pungli terhadap pengendara di sejumlah titik jalan di Tanjung Morawa diamankan, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Informasi dihimpun, 11 pria melakukan pungli terhadap pengendara itu beragam cara, ada yang mengaku pemuda setempat (PS), pura-pura menyiram jalan, mengatur lalu lintas saat kendaraan menyeberang dan memutar arah. Meskipun 11 pria tidak memaksa dan yang diberikan pengendara hanya recehan, namun karena sudah banyak pengendara yang resah dan sudah viral di media sosial (medsos), maka Polsek Tanjung Morawa bersama Polres Deli Serdang melakukan penyisiran pada sejumlah titik.

Selain itu diantara dari 11 orang yang diamankan itu sebelumnya sudah pernah diamankan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya tapi tetap mengulanginya lagi.

11 pria yang berhasil diamankan itu yakni Alek Manullang (17), warga dusun 3 Desa Limau Manis, Adi Lumbanbatu (17), warga Dusun 3 Desa Limau Manis diamankan di Simang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa, Jon Rafles (17), warga Dusun 3 Desa Limau Manis sama di simpang kayu besar, Tohap (18), warga Dusun 5 Desa Perdamean ditangkap di simpang Kayu Besar, Daniel Situmeang (22), warga Dusun 5 Desa Perdamean diamankan di simpang Kayu Besar.

Josua Manurung (18), warga dusun 12 Desa Limau Manis ditangkap di depan masjid PTPN 2, M Riski (21), warga Dusun 3 B Desa Limau Manis ditangkap didepan BRI PTPN 2, Toni (26), warga Dusun 1 Desa Tanjung Morawa A ditangkap di depan Mesjid Arahman, M Yusuf (38), warga Dusun 1 Desa Dagang Kelambir ditangkap mau masuk ke rumah dan tiap hari mengatur jalan di Pajak Gamis Tanjung Morawa dan meminta uang dari pengendara serta pura-oura menyiram jalan di kawasan Desa Dagang Kelambir. Ibrahim Lubis (32) warga Dusun 1 Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa, dan Ridua (21) Kampung Pama Gang Sawo Kecamatan Tanjung Morawa.

Riduan diamankan saat menerima uang dari pengendara sebesar Rp2 ribu saat mengatur lalu lintas dan menyebutkan uang rokok untuk PS.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Boyke Barus dan personilnya langsung memgamankan Riduan. Sedangkan Ibrahim Lubis yang ketika itu duduk di kursi berupaya kabur sambil berteriak,” Polisi..polisi…”

Tapi upaya untuk kabur gagal karena petugas langsung menyergapnya. “Tahun 2013 lalu aku pernah diamankan karena pungli dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Aku dapat Rp30 ribunya untuk bantu biaya belanja di rumah,” sebut ayah tiga anak itu.

Kapolres Deli Serdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Rafles Langgak Putra SIk, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap SH MH dalam paparannya, Jumat (23/8/2019) menyebutkan, jika sejak tahun 2018 hingga sekarang sedikitnya 50 orang sudah tercatat yang melakukan pungli terhadap pengendara dan sudah meresahkan. Selain dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun, 11 pria yang diamankan itu dilakukan test urine dan 7 positif pengguna narkoba diantaranya berinisial R, MR, IL, MY, T.

“Ketujuh pria saat tes urine positip pengguna narkoba selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba,” sebut Kapolres. (man)

Mungkin Anda juga menyukai