CALEG GOLKAR

Ratusan Massa Serikat Petani Simalingkar Bersatu Geruduk Kantor Bupati, DPRD dan BPN, Ini Tuntutannya…

Massa Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) melakukan aksi unjuk rasa. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Ratusan masyarakat dari Desa Simalingkar A dan Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/11/2019).

Dengan memakai kaos warna merah, ratusan massa dengan penanggungjawab aksi Aris Wiyono, Ardi Surbakti dan Sulaiman Sembiring itu berjalan kaki dari depan stadion yang menjadi titik kumpul menuju kantor Bupati Deli Serdang. Dalam orasinya menyebutkan pokok masalah adalah objek sengketa tanah seluas 1500 Ha yang berada dalam kawasan tanah negara bebas yang diklaim oleh PTPN II dengan sertifikat hak guna usaha nomor 171 tahun 2009

Massa menyebutkan jika masyarakat sudah menggarap dan bermukim diatas tanah negara yang dikenal dengan tanah kebun Bekala sejak tahun 1951, jauh sebelum UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960.

“Sampai saat ini belum diberikan hak atas tanah tersebut oleh negara dalam bentuk sertifikat. Pihak lain pun juga belum diberikan hak atas tanah itu. Namun pihak PTPN II mengklaim tanah Kebun Bekala dengan landasan DK Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Maret 1975 Nomor:SK.11/HGU/DA/75 dan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 10 Juni 1965 Nomor : SK.24/HGU/1965," sebut pengunjuk rasa.

Namun sertifikat HGU tersebut tidak didaftarkan sehingga kembali menjadi tanah negara. Karena adanya pihak PTPN II yang mengklaim kepemilikan dan penguasaan lahan tanah tersebut tanpa bukti secara fisik dan meresahkan masyarakat dalam kegiatan bertaninya, maka masyarakat SPSB melakukan perlawanan, sehingga terjadilah konflik agraria pada tanah Kebun Bekala.

DPRD selaku wakil rakyat pun sampai saat ini juga belum mampu memberikan solusi yang tepat, guna penyelesaian konflik padahal DPRD periode kali ini tinggal meneruskan apa yang dilakukan oleh DPRD pada era tahun 1999 yang memberi rekomendasi Kepada Bupati untuk mengesahkan tanah tersebut buat rakyat. Disisi lain Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pun seolah diam dan terkesan linglung padahal jelas dan nampak di depan mata bahwa PTPN 2 Deli Serdang telah menelantarkan tanah yang mereka klaim bahkan PTPN 2 dan telah menyalah gunakan peruntukan itu sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan pertanahan. Untuk itu kami petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar bersatu (SPSB) menuntut, Hentikan darurat agraria di Simalingkar, Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Berikan hak atas tanah kepada kami yang secara terus-menerus menempati dan menyuburkan tanah tersebut sejak tahun 1951, DPRD Deli Serdang segera buat rekomendasi Kepada Bupati Deli Serdang untuk menegaskan tanah tersebut untuk petani sebagai tindak lanjut dari kerja DPRD Deli Serdang sebelumnya.

Sekira pukul 10.50 Wib perwakilan pengunjuk rasa berjumlah 11 orang diterima di ruang kabag hukum oleh Sekda Kabupaten Deli Serdang Darein Zein, Camat pancur Batu, David Tarigan, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, dengan hasil Sekda berjanji akan menyurati PTPN II dan BPN untuk membicarakan tentang HGU dan menyurati untuk menghentikan segala kegiatan

Selanjutnya massa bergerak ke kantor DPRD Deli Serdang. Sekira pukul 12.15 Wib masa unras tiba di DPRD Kab Deli Serdang dan beristirahat. Sekira pukul 13.15 Wib Humas DPRD, Buyung Hasibuan dan Joni Keliat dari Dapil IV menemui para unras. Kepada pengunjuk rasa, Buyung dan Joni Keliat menyebutkan jika DPRD masih masa transisi sejak dilantik pada tanggal 14 Oktober 2019. SK kepemimpinan belum diterima hingga Komisi di DPRD belum terbentuk. Dan bila sudah terbentuk, perwakilan dari petani akan diundang untuk membahas hal ini.

Sekira pukul 13.25 Wib para Unras tiba di BPN, dan diterima oleh perwakilan BPN, Marangkup Manulang Kasi II BPN Kabupaten Deli Serdang. Marangkup Manullang Mohon ijin Karena Kepala BPN tidak bisa menemui para unras bukan menghindar namun adanya kegiatan pada jam yang sama.

"Trimakasih atas kedatangan... Ini adalah bagian dari demokrasi, kebebasan berbicara dan menyampaikan aspirasi. Pemerintah tetap berpihak kepada petani, tetapi negara kita adalah negra hukum. Kita menunggu keputusan kasasi dan semoga keputusan ada dipihak para petani. Mendengar perkataan dari yang mewakili BPN masa unras berteriak dan memaksa yang mewakili BPN untuk turun dari mobil komando," sebutnya.

Selanjutnya 10 orang mewakili masa Unras untuk masuk keruang pertemuan. Penggarapan yang telah dilakukan petani akan tetap dilindungi karena program pemerintah harus berpihak ke masyarakat.
Kalau status berperkara maka lahan harus dikosongkan.

"Karena kalau pihak PTP bisa mengerjakan kenapa petani tidak bisa mengerjakan. Kelalaian pihak PTP tidak menguasai haknya dapat menjadi satu hal untuk pihak lain memiliki lahan. Syarat Pemberian sertifikat salah satunya adalah penguasaan fisik, Tanah yang belum mempunyai keputusan hukum tetap adalah harus stanpas," sebutnya

Sementara Kabag Sekretariat Perusahaan PTPN II, Irwan yang di dampingi Kabag Hukum Pertanahan Kennedy Sibarani, Kasubag Humas Sutan Panjaitan, Kuasa Hukum Sastra SH MKn dan Dr Ali Yusran Gea SH Mkn MH. Mereka menghormati aksi demo yang dilakukan para petani, walaupun pihak PTPN II telah memenangkan gugatan petani di PTUN dengan putusan PTUN Medan nomor 119/G/2018. Dalam putusan dinyatakan bahwa gugatan petani sebagai penggugat tidak diterima, yang dikuatkan lagi dengan putusan PTUN Medan nomor 146/B/2019.

Sutan Panjaitan dalam keterangannya menghimbau agar masyarakat yang telah menguasai lahan yang masih bersertifikat HGU nomor 171 Simalingkar A dengan luas 854.26 hektare yang berakhir tahun 2034 agar secara sukarela mengembalikannya ke pihak PTPN II. Sebab PTPN II yang diberikan amanah untuk mengelola aset negara oleh negara.

Menurut dia, dalam melakukan kegiatan pembersihan lahan tersebut pihak PTPN II bukanlah melakukan untuk kepentingan pribadi melainkan kepentingan negara. Selain itu pihak PTPN II, kata Sutan Panjaitan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan kembali tanah negara yang bersertifikat HGU kepada PTPN II dan menerima tali asih dari PTPN II kurang lebih 200 hektare di lahan Kebun Bekala. (man)

Mungkin Anda juga menyukai