CALEG GOLKAR

RDP DPRD Deliserdang dengan PT AM, Jadi Kalian Makan Gaji Buta Saja…

Deli Serdang (medanbicara.com)- Komisi II DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Adiguna Makmur (AM) dan beberapa Dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Camat STM Hulu, Bagian Perekonomian dan pihak terkait lainya, Kamis (16/7/2020), di ruang rapat Komisi II.

Hadir dari Komisi II yang mimpin RDP OK Arwindo bersama Darbani Dalimunte, Kamaruzaman, Gunung dan Jhoni Kiliat. Hadir dari Dinas Pemkab Deli Serdang Kadis BLH Artini Marpaung dan Kadis Perizinan Syarifah serta beberapa perwakilan dari Bagian Kantor Bupati Deli Serdang.

Sedangkan dari PT Adiguna Makmur Direktur, H Samudra Putra didampingi General Manager, Cetak Barus.

Anggota Komisi II Darbani Dalimunte mempertanyakan soal masalah di Desa STM Hulu tentang kegiatan tersebut kepada Pemkab Deli Serdang, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan karena tidak tahu soal permasalahan di Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu soal pertambangan dan dugaan perambahan.

“Ini salah satu bentuk kerja kami, dan kami wajib memberikan informasi kepada masyarakat, nah kami tersinggung, tidak tahu bapak-bapak soal ini, Jadi apa gunanya kita sebagai pejabat daerah, kami sangat tersinggung jika ada pejabat tidak tahu. Jadi kalian makan gaji buta saja,” kesal Darbani.

Sementara itu, Camat STM Hulu, Budiman Sembiring mengatakan sebelum dia ke STM Hulu kegiatan itu sudah ada bertahun-tahun.

Sedangkan dari PT Adiguna Makmur, Cetak Barus mengatakan soal perambah hutan lidung, mereka tidak pernah melakukan perambahan huatan lindung.

“Kami punya data lengkap. Nanti bisa kami sampaikan,” kata Cetak Barus.

Darbani Dalimunte terus mencerca pihak terkait yang hadir, dia menyebutkan apakah ada rekomendasi dari dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara soal hutan lindung atau bukan.

“Apakah saudara punya rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumut, nah bila ini ada ditemukan pidana ataupun melanggar hukum dan undang-undang, kita siap membawa masalah ini ke hukum,” sebut Darbani.

Sementara itu Anggota Komisi II, Kamaruzaman mengatakan bahwa ini sudah mengkangkangi karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Kehutanan Sumut.

“Saya heran izinnya semua di atas tahun 2015. Pak camat kenapa berani sekali soal ini, kalian ini sudah mengangkangi Kementrian dan Dinas Kehutanan Sumut,” kesal Kamaruzaman.

RDP ini akan dilanjutkan lagi dan Komisi II selanjutnya akan memanggil Dinas Kehutanan Sumut, Dinas Perizinan Sumut dan pihak terkait lainya.

“Kita akan melaksanakan RDP selanjutnya, kita jadwalkan nanti,” tutup OK Arwindo. (man)

Mungkin Anda juga menyukai