CALEG GOLKAR

Rekonstruksi Duel Maut, Disaksikan Istri 2 Tetangga Ini Saling Rebut Pisau, Yang Berhasil Masuk Penjara, Yang Tidak Tewas Kena Tikam

Tersangka saat rekonstruksi. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Rekonstruksi kasus pembunuhan Alek Ginting (46), warga Desa Liang Muda Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi di warung milik tersangka Liasta Barus (35), di Desa Liang Pematang Kecamatan STM Hulu digelar di Polres Deli Serdang, Kamis (3/10/2019) siang.

18 adegan diperagakan pada reka ulang yang langsung diperagakan tersangka Liasta Barus yang dihadiri Kapolsek Tiga Juhar AKP Ilham, Kanit Reskrim, Iptu Hendri Ginting SH, Jaksa Penuntut Umum Nara Palentina Naibaho SH, Daniel Sinaga SH.

Sebelum tersangka menikam korban hingga tewas Minggu (18/8/2019) sekira pukul 21.00 Wib lalu, korban yang sudah tiga kali menikah dan memiliki 10 anak itu datang ke warung milik tersangka Liasta Barus. Tersangka bertanya kepada korban apa perlunya korban mendatangi tersangka. Lalu korban menjawab sekarang ini tersangka dilihatnya sudah suka hati di kampung itu.

Kemudian korban menyulutkan rokok yang menyala di tangannya ke arah mulut tersangka namun ditepis tersangka dan membersihkan mulutnya dengan tangannya dari bekas abu rokok itu. Lalu tersangka berdiri sambil berjalan ke dalam warung dan korban mengikutinya dari belakang sambil menarik pisau belati dari pinggang korban yang akan ditikamkan ke tubuh tersangka. Tersangka berbalik arah menghadap korban sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Istri tersangka yang ketika itu berada di warung, membawa anaknya keluar dari warung.

Tersangka berhasil merebut pisau korban yang terjatuh ke tanah dan dengan tangan kanannya tersangka menikam pisau belati dua kali ke bagian bawah ketiak sebelah kiri, dua kali kebagian perut korban sebelah kanan dan sekali kebagian perut sebelah kiri. Selanjutnya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tiga Juhar.

Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka terlihat tenang saat memperagakan menikam korban. Keluarga korban yang hadir pada saat itu tidak ada menyampaikan komplain atau teriakan saat rekonstruksi berjalan. Kapolsek Tiga Juhar, AKP Ilham menyebutkan jika tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman di atas lima tahun. (man)

Mungkin Anda juga menyukai