CALEG GOLKAR

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lahan Eks HGU PTPN2, Korban Diikat Dibawa ke Peladangan Lalu Dipukuli Sampek Berdarah-darah

Tersangka memperagakan cara memukul korban. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Rizky Andika (29), yang ditemukan berdarah-darah di lahan eks HGU PTPN 2 Jalan Sultan Serdang Gang Perjuangan Dusun V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, digelar di lapangan sepakbola Polresta Deli Serdang, Senin (24/2/2020) siang.

Tiga tersangka masing-masing Heru Saputra alias Heru (20), warga Dusun IV Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Darul Aswan alias Basir (23) dan Agustiono alias Agus (23), keduanya warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa langsung memperagakan 9 adegan yang menewaskan korban saat dalam perjalanan ke rumah sakit itu.

Dalam rekonstruksi itu terungkap, sehari sebelum korban ditemukan berdarah-darah, tersangka Heru Saputra mendatangi tersangka Agustiono di rumahnya yang mengatakan jika korban sudah pulang ke rumahnya dan meminta uang kepada ibunya tapi tidak dikasih, dan korban mengancam akan membunuh ibunya.

Tapi Agustiono menolak dengan alasan capek. Tidak lama kemudian, tersangka Darul Aswan bercerita tentang korban yang mengancam ibunya karena tak diberikan uang.

Senin (6/1/2020) sekira pukul 20.30 Wib saat tersangka Heru Saputra, Calvin Setiawan alias Celvin (perkaranya dimajukan duluan karena usianya di bawah umur), Darul Aswan dan Agustiono telah berada di rumah korban dan korban duduk di ruang tengah, lalu tersangka Agustiono mengatakan kepada korban ngapain lagi korban ke rumah ibunya dan meminta uang serta mengancam akan membunuh ibunya.

“Daripada kau (korban) membunuh nenek (ibu korban, red), kau ku bunuh duluan,” sebut Agustiono.

Lalu tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya berulang kali. Kemudian tersangka Darus Aswan masuk ke dalam rumah dan mengatakan kepada korban jika korban saja yang selalu membuat masalah. Lalu tersangka Darul Aswan memukul dada sebelah kanan, bagian mulut dan wajah korban dengan tangan kanannya. Sedangkan tersangka Celvin Setiawan menendang tangan korban dengan kaki kirinya.

Kemudian tersangka Darul Aswan menyuruh tersangka Agustiono mencari seutas tali dan mengikat tangan korban ke belakang. Lalu tersangka Darul Aswan dan tersangka Agustiono membawa korban dengan menggunakan sepedamotor ke ladang garapan lokasi korban ditemukan.

Tiba di sana, tersangka Darul Aswan menurunkan korban dari sepeda motor kemudian membakar tali yang mengikat tangan korban dengan menggunakan mancis milik tersangka Darul Aswan. Selanjutnya tersangka Agustiono memukul wajah korban dengan tangan kanannya, tersangka Darus Aswan memukul pundak korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali, pada bagian punggung korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan lutut kanan.

Sekira pukul 20.50 Wib, tersangka Calvin Setiawan datang ke lokasi korban ditemukan dan memukul korban dengan kaki kirinya. Tersangka Agustiono melemparkan sebatang pohon pisang ke arah korban, tersangka Heru Saputra memukulkan batang pohon pisang ke tubuh korban dan tersangka Darul Aswan mengambil sebatang kayu ubi dan memukul korban.

Kasubnit Tipidum Polresta Deli Serdang, Ipda Randy Anugrah STrK menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 (1) ke 1e jo pasal 170 (2) ke 2e subsidair pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai