CALEG GOLKAR

Rekonstruksi Pelajar SMP Dihabisi, Dimasukkan Goni, Lalu Dibuang ke Sungai, Dendam Ayahnya Dibilang Begini…

Tersangka saat memperagkan rekonstruksi. (ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson alias Tesen (15), yang ditemukan tewas dalam goni, di Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (15/8/2020) lalu, direkonstruksi di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (25/11/2020) pagi.

Ada 33 adegan diperagakan tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri (26), warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, saat menghabisi nyawa korban yang masih pelajar SMP dan sekampung dengan tersangka.

Dipimpin Kanit I, Iptu Natanail Sitepu SH, rekonstruksi berjalan dengan kondusif, meskipun pada saat itu orangtua korban hadir pada rekonstruksi.
Adegan pertama diawali saat Nick Steven alias Steven, abang kandung korban mengendarai sepeda motor untuk mencari korban ke Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang sekitar pertengahan Juli 2020.

Di tengah jalan, abang kandung korban bertemu dengan Rian Samsuri alias Rian yang merupakan tetangga dari Hamidi alias Adi Boneng, ayah kandung tersangka Masri.

Saat bertemu, abang kandung korban bertanya kepada Rian apakah ada melihat korban dan dijawab Rian, jika ia tidak ada melihat korban. Lalu Nick Steven alias Steven, abang kandung korban berkata lagi kepada Rian, jika kerjaan Adi Boneng sudah tidak benar, ngajari anak-anak kuda kepang makai narkoba, dan meminta uang anak-anak kuda kepang termasuk korban adik kandung Nick Steven alias Steven.

Tapi Rian Samsuri alias Rian diam saja mendengar ucapan abang kandung korban itu. Namun ucapan abang kandung korban justru disampaikan Rian kepada Hamidi alias Adi Boneng. Selanjutnya Rian bertemu dengan tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri di rumah Hamidi alias Adi Boneng dan menyampaikan ucapan abang kandung korban.

Sehingga timbul perasaan emosi dan dendam dari tersangka Masri terhadap Nick Steven alias Steven. Dia lalu mencari goni dan tali plastik di rumah orangtua tersangka.

Puncaknya Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 09.30 Wib, tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri berjalan kaki menuju Simpang Jalan Pendidikan dengan tujuan untuk mencari ubi kayu dan kemudian korban Nick Wilson alias Tesen lewat dan berhenti dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Zupiter Z BK 3878 SU.
Korban bertanya kepada tersangka mau kemana dan naik apa. Tersangka menjawab jika ia mau ke Tanjung Morawa berjalan kaki. Korban pun menawarkan untuk mengantar tersangka tapi tersangka yang bawa sepeda motor.

Lalu tersangka membonceng korban dan saat itu dipikiran tersangka Masri ingat dengan dendam kepada abang kandung korban yang bernama Nick Steven, yang memfitnah orangtua dari tersangka.

Di tengah perjalanan, korban bertanya kepada tersangka mau kemana dan tersangka menjawab mau ke Tanjung Morawa lewat jalan potong, namun tersangka berpikir mencari tempat untuk menghabisi nyawa korban.

40 menit perjalanan, tersangka menghentikan sepeda motor dipinggir Sei Merah dan berkata kepada korban jika tersangka Masri mau buang air kecil.

Selesai buang air kecil, tersangka Masri mengajak korban duduk di rumput di pinggir sungai dan mengambil batu koral untuk tempat duduknya. Tersangka Masri duduk di atas batu koral berada di belakang korban menghadap ke sungai.

20 menit duduk, tersangka Masri berdiri di belakang korban sambil mengeluarkan sepotong tali dari saku celananya, lalu menjerat leher korban sehingga korban merintih kesakitan dan jatuh telungkup.

Tersangka Masri kembali menarik tali sekuat tenaga menyebabkan korban tak berdaya. Selanjutnya tersangka memukulkan batu koral ke arah kepala korban hingga tewas.

Lalu tersangka mengeluarkan goni dari saku celananya memasukkan korban ke dalam goni dengan menekuk kaki korban dan menarik goni ke atas, memasukkan batu koral ke dalam goni dengan posisi goni sudah terikat di leher korban.

Lalu tersangka menggulingkan goni berisi tubuh korban ke dalam sungai dan menjual sepeda motor korban seharga Rp2 juta kepada Sugeng Prabowo melalui pemilik bengkel Eko Sapardin.

“Tersangka dijerat Pasal 340 subsidair 338 dan Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati,” sebut Kanit I, Iptu Natanail Sitepu SH. (man)

Mungkin Anda juga menyukai