CALEG GOLKAR

Ribut di Tempat Hiburan, Main Keroyok, Polisi Cari Tersangka Pelaku

Ilustrasi

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polresta Deli Serdang serius menangani kasus penganiayaan dilakukan H dan kawan-kawan terhadap korban DP (27), warga Jalan Menteng VII, Gang Sitinjo, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Kota.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Moh Firdaus SiK, ketika ditemui diruang kerjanya, di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2020).

“Kita sudah keluarkan daftar pencarian orang terhadap sudara H sebagai terduga pelaku penganiayaan,” Firdaus.

Diterangkan Firdaus, terbitnya surat daftar pencarian orang terhadap H yang bersangkutan selalu mangkir. Kepolisian sendiri, telah berulang kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap H ke alamat kerumahnya, namun tidak pernah digubris.

“Informasi yang kami peroleh H kabur dari kediamannya,”sebutnya.

Takut buruannya semakin jauh melarikan diri, Kompol Moh Firdaus langsung membentuk dua tim. Kedua tim tersebut terdiri 12 personel Tekab Reskrim Polresta Deli Serdang.

Terpisah, korban DP ketika dijumpai menjelaskan, peristiwa pemukulan terhadap dirinya terjadi Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, di satu lokasi hiburan Jalan Besar Medan-Perbaungan, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Dijelaskan korban, dirinya saat itu menegur pelaku bersama teman-temannya agar membayar biaya sesuai kwitansi. Namun, pelaku tidak terima dan langsung memukul korban. Akibatnya pelipis sebelah kanan korban bengkak.

“Ada sekitar 30 orang memukul. Tapi H pertama memukul dan aku langsung tunduk. Sekujur badanku mereka pukuli. Memang tidak lama hanya sekitar 1 menit,”katanya.

Korban sendiri langsung berobat ke Rumah Sakit Umum di Lubuk Pakam, selanjutnya membuat laporan ke Polresta Deliserdang dengan nomor laporan, STTLP/360/VII/2020/SU/Resta DS. (man)

Mungkin Anda juga menyukai