CALEG GOLKAR

Rumah Digerebek, Pria Ini Terciduk, Kawannya Lari, Ini Barang Buktinya…

Tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menggerebek rumah di Jalan Stall, Pasar 13, Dusun 3, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/8/2020) sekira pukul 21.00 wib.

Rahmad Subandi (28), warga Jalan Bandar Labuhan Bawah, Dusun 1, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa dicokok berikut barang bukti sabu dan ganja.

Informasi diperoleh, penangkapan Rahmad Subandi bermula saat Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa ada seseorang penjual narkoba jenis sabu, yang sedang berada di satu tempat atau rumah di daerah Stall Desa Limau Manis untuk bertransaksi dan menggunakan narkoba.

Selanjutnya Tekab Reskrim mendalami informasi itu lalu memastikannya. Setelah akurat, kemudian Tekab Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penggerebekan terhadap rumah yang disebut-sebut milik Heru.

Ketika petugas sudah berada di depan pintu, ada seorang pria dari dalam langsung membukakan pintu dan melihat petugas di depan. Selanjutnya Heru langsung melarikan diri bersama dengan kedua teman Rahmad Subandi.

Dari hasil penggrebekan, petugas dapat mengamankan seseorang pelaku yang diduga merupakan bandar dan penjual narkoba jenis sabu dan ganja yang diketahui bernama Rahmad Subandi.

Dari Rahmad Subandi diamankan barang bukti berupa 1 set alat isap bong lengkap dengan kaca pirex, 2 paket besar sabu-sabu, 1 bungkus daun ganja kering, 1 unit timbangan digital, 2 buah mancis, 1 buah dompet kecil untuk tempat paket sabu, 1 buah tas samping merek Fila warna hijau, uang tunai sejumlah Rp87.000. Guna pemeriksaan, Rahmad Subandi berikut barang bukti diamankan ke komando. (man)

Mungkin Anda juga menyukai