CALEG GOLKAR

Sabu Milik Tompel Beredar di Galang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Keluar penjara pada Januari 2019 lalu setelah menjalani hukuman 6 tahun bukannya membuat Wijaya Saputra (42) berubah lebih baik.

Residivis kasus narkoba ini kembali berjualan sabu. Namun apes dialaminya karena saat menunggu pembeli, justru polisi yang datang. Wijaya Saputra diringkus dikediamannya Lingkungan VIII, Perumahan Galinda Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Selasa (17/9/2019) malam.

Informasi dihimpun, penangkapan Wijaya Saputra bermula ketika Polsek Galang mendapat kabar jika ia membawa sabu. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH dan sejumlah petugas melakukan penyelidikan kelokasi yang disebutkan.

Tiba dikediaman Wijaya Saputra, petugas langsung melakukan penggerebekan. Wijaya Saputra tak berkutik ketika menunggu pembeli justru polisi yang datang melakukan penggerebekan.

Saat digeledah petugas, dari kantong sebelah kanan ditemukan 1 bungkus rokok gudang garam surya berisi 3 batang rokok surya, 1 plastik klip transparan berisi 8 Paket kecil plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkotika jebis shabu dan 1 plastik klip transparan berisi 2 paket besar plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu. Guna penyelidikan, Wijaya Saputra dan barang bukti diamankan ke komando

Saat diinterogasi, Wijaya Saputra mengaku jika sabu itu dibeli dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Tompel.

Kapolsek Galang Iptu Teddi Napitupulu SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH membenarkan Wijaya Saputra dan barang bukti diamankan. " Setelah dilakukan pemeriksaan awal, selanjutnya Wijaya Saputra diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai