CALEG GOLKAR

Saling Gigit, 2 Bandar Sabu Asal Medan Kena Jegrek, 1 Lolos Dari Sergapan, Barang Buktinya 1 Ons Lebih

Kedua tersangka menunjukkan barang bukti. (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Deli Serdang membekuk dua bandar sabu asal Medan dari lokasi berbeda, Rabu (25/9/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

Kedua pria itu Muhammad Yahya alias Amel (43), warga Jalan AR Hakim Gang Piring, Kecamatan Medan Area dan Subaskar alias Subas (27), warga Jalan SW Kesuma, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh, sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Muahmmad Yahya di Jalan Medan Tanjung Morawa, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas mendapatkan informasi ada seorang pria membawa sabu di Jalan Medan Tanjung Morawa, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan membekuk Muhammad Yahya alias Amel saat duduk di rumah makan ayam penyet berikut barang bukti 2 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 10,46 gram, 1 unit handphone warna hitam.

Saat diinterogasi Amel menerangkan sabu diperolehnya dari Subas. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan mencari Subas. Beberapa jam kemudian Subas berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi Pasar VI Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan ketika ditangkap darinya disita barang bukti 1 paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 101,77 gram, 2 handphone warna hitam dan uang Rp28.000. Saat diintrogasi Subas menjelaskan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari R (belum tertangkap).

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang, AKP Juriadi Sembiring SH ketika dikonfirmasi membenarkan Muhammad Yahya dan Subaskar diamankan.
"Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 112,23 gram sabu. Kedua tersangka masih diperiksa," sebutnya.(man)

Mungkin Anda juga menyukai