CALEG GOLKAR

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 2 Pelaku Narkoba

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu yang melibatkan 2 (Dua) orang pria berinisial AL (45) dan S (53).

Penangkapan pelaku bermula pada Kamis (21/3/2024) sekira pukul 20.00 Wib, team opsnal Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua pria yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi di Jalan Makmur Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara

Tiba dilokasi penangkapan, team Sat Res Narkoba melihat 2 pria dengan ciri ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan kedua pelaku

Setelah mengamankan pelaku, team langsung melakukan penggeledahan badan dan benar saja ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa 1 (satu) buah plastik klik yang berisikan shabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selanjutnya kedua pelaku diangkut ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum.

Saat ditemui oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan

“ Ya benar, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai