CALEG GOLKAR

Selundupkan Sabu di Spidol dan Odol, Pembuat Tato dan Pekerja Doorsmeer Lengket di Bandara Kualanamu, Barangnya Lumayan…

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro dalam paparannya, Rabu (13/11/2019). (ist)

DELISERDANG (medanbicara.com)-Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu mengamankan dua penumpang pesawat Air Asia berinisial GM (39), warga negara Malaysia, dan MBU (31), warga negara Indonesia. Kedua pria yang mengaku bekerja pembuat tato dan pekerja doorsmeer itu diamankan, Kamis (13/11/2019) dan (6/11/2019).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro dalam paparannya, Rabu (13/11/2019) menyebutkan penindakan pertama dilakukan terhadap penumlang berinisial GM yang tiba di Kualanamu menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 rute Kualalumpur-Kualanamu. Dari hasil analisa dan profiling terhadap GM oleh petugas Bea Cukai, dari barang bawaan GM yang memiliki paspor nomor A53877029 itu ditemukan diduga sabu seberat 2,3 gram yang dimasukkan dalam spidol

Kemudian pada (6/11/2019) petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap MBU dan barang bawaannya. Saat diperiksa, dari barang bawaan penumpang yang memiliki paspor nomor C0642736 itu, petugas menemukan diduga sabu seberat 21,3 gram dari dalam pasta gigi.

“Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf (h) dengan ancaman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Kakanwil DJBC Sumut Oza Olivia

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar. (man)

Mungkin Anda juga menyukai