CALEG GOLKAR

Sepeda Motor Disenggol, Yang Nyenggol Ditegur, Tak Syor, 2 Pria Ini Langsung Main Hajar, Diciduk Lemas…

Kedua tersangka saat diamankan. (man/ist)

Deli Serdang (medanbicara.com)- Tekab Polresta Deli Serdang menangkap N alias Ajo (54), warga Pasar III Kel Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kab Deliserdang dan RR alias Kiki (28), warga Dusun I Pagar Merbau II, Kec Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Jumat (15/5/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban Reynaldi Sanjaya (20), warga Jalan Cikditoro Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian berawal Selasa (5/5/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Showroom Duta Motor yang terletak di Pasar I Lubuk Pakam, Kabupatrn Deli Serdang.

Kemudian Ajo menggesekkan ban betor miliknya ke ban belakang motor milik korban. Lalu korban menegur Ajo tapi tidak terima ditegur selanjutnya Ajo mendorong korban sampai terjatuh dan tersungkur.

Kiki datang membantu dan langsung mengantukkan kepalanya ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Tak terima penganiayaan yang dialami, korban selanjutnya korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.

Menanggapi laporan korban, Tekab Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan Jumat (15/5/2020) sekira pukul 22.00 Wib, Ajo dan Kiku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, di Pasar I Kel Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sik saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan. Kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan dijerat pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai