CALEG GOLKAR

Setahun Jadi Tukang Rekap Judi Togel Hongkong, Ini Hasilnya…

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com)–Kota Tarigan (39), warga Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tekab Polresta Deli Serdang, Kamis (11/6/2020) malam.

Informasi dihimpun, penangkapan Kota Tarigan berawal ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel Hongkong (KIM), di warung Unyil yang berada, di Dusun V Asabri, Desa Selamat Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi tersebut, Tekab melakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.30 Wib berhasil menangkap Kota Tarigan beserta barang bukti di Warung Unyil yang berada Dusun V Asabri, Desa Selamat, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Saat diinterogasi petugas, Kota Tarigan mengaku bertugas merekap pasangan pesanan tebakan angka jenis Togel Hongkong (KIM) dan kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar setahun dan setelah merekap hasil pasangan tersebut ia mengirim pasangan kepada bandar.

Selain mengamankan Kota Tarigan petugas juga menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp79.500, 1 unit handphone Merek Samsung berisi pesanan nomor/angka Togel Hongkong (KIM) dan 3 buku tulis berisikan pesanan nomor/angka Togel Hongkong (KIM).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi membenarkan Kota Tarigan diamankan.

"Benar sudah kami tangkap, Kota Tarigan terjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun keatas," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai