CALEG GOLKAR

Sidang Kasus Penganiayaan, Jaksa Suruh Berdamai, Terdakwa Kepot Bebas Merokok di Luar Sel

Alpa Patria alias Kepot (tengah) saat duduk santai di kantin PN Lubuk Pakam. (man)

DELISERDANG (medanbicara.com)- Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Sajali alias Bayek, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (28/3/2019) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi korban Erwin yang merupakan abang kandung Alpa Patria alias Kepot (37) itu menarik perhatian para pengunjung yang hadir di PN Lubuk Pakam.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Nara, Palentina SH yang menyidangkan perkara terdakwa Alpa Patria alias Kepot yang dilaporkan korban Muhammad Budi, abang kandung Bayek karena membacok Muhammad Budi itu merepet dan marah kepada keluarga Bayek karena sampai saat ini Muhammad Budi tidak mau berdamai dengan terdakwa Alpa Patria alias Kepot.

Anehnya, justru Nara Palentina SH dengan nada memaksa mengatakan kepada istri Bayek agar menghadirkan Muhammad Budi bersama Kepala Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang beserta kepala dusunnya pada Senin (1/4/2019) untuk berdamai.

Entah apa di balik kasus ini sehingga Nara Palentina SH begitu menggebu-gebu untuk mendamaikan kasus penganiayaan yang menyeret terdakwa Alpa Patria alias Kepot ke penjara untuk keenam kalinya itu.

"Saya tidak takut sama wartawan walaupun diberitakan. Kalian mau cepat nggak kasus ini selesai. Saya sudah lama kenal dengan Alpa Patria alias Kepot," sebut Nara Palentina SH.

Selain itu terdakwa Alpa Patria alias Kepot bisa duduk santai sambil meromok di luar sel pengadilan negeri, tepatnya di kantin dengan memakai baju kemeja tanpa memakai rompi tahanan.

Sedangkan tahanan lain tidak boleh keluar sel pengadilan dan tetap memakai rompi tahanan. Kesenjangan perlakukan terhadap tahanan Alpa Patria alias Kepot mengundang keheranan para keluarga tahanan lain yang juga berkunjung pada saat itu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai