CALEG GOLKAR

Sidang Oknum PNS, Majelis Hakim Marah Terdakwa Mengatakan Rekayasa Hukum


Deli Serdang (medanbicara.com) – Sidang kasus pencurian dengan pemberatan, dengan terdakwa PS yang merupakan ASN/ PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/12/2021) sore.


Selain pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa PS, sidang yang dipimpin ketua majelis Pintauli SH, juga memberikan kesempatan kepada terdakwa PS untuk membacakan pledoi secara pribadi.


Sebagian pledoi dibacakan oleh terdakwa yang mengatakan jika kasus yang menyeretnga ke persidangan itu adalah rekayasa dengan memaksakan alat bukti. “Korban RHS melaporkan kasus ini agar saya dipecat sebgai PNS,” sebutnya.


Mendengar pledoi yang dibacakan terdakwa PS, ketua majelis hakim Pintauli SH merasa tersinggung dan marah kepada terdakwa. Ketua majelis hakim mengatakan kepada terdakwa agar berhati-hati menyampaikan pembelaan. “Kalau saudara mau menyampaikan pembelaan, sampaikan saja pembelaan saudara. Saudara sudah menyepelakan pengadilan. Hati-hati saudara jika berbicara. Majelis yang menyidangkan perkara ini, sudah pernah menjabat Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua Pengadilan. Apa saudara kurang puas sudah kami tangguhkan agar bisa bekerja cari makan untuk saudara dan keluarga. Kami menyidangkan perkara ini karena perbuatan saudara, bukan kepentingan korban. Kok saudara bilang pula kami menyidangkan perkara ini karena kepentingan korban. Pledoi saudara ini sudah bisa jadi alat bukti jika saudara sudah melecehkan peradilan,” tegas ketua majelis hakim.


Pledoi yang disampaikan terdakwa bukan hanya membuat ketua majelis saja yang marah. Majelis anggota Marsal Tarigan SH juga kesal mendengar pledoi terdakwa yang menyatakan ada rekayasa hukum dengan memaksakan alat bukti. “Kami hanya menerima berkas perkara ini dari bawah. Mengapa saat terdakwa diperiksa oleh penyidik kepolisian tidak memprotes jika kasus saudara ada rekayasa hukum dengan memaksakan alat bukti,”? Sebut Marsal Tarigan SH.


Terdakwa pun terdiam. Sebelum majelis hakim menutup persidangan, ketua majelis hakim Pintauli SH menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum Nara Palentina SH dan Daniel Sinaga SH agar menyampaikan replik pada Kamis (9/12/2021) depan karena perkara ini akan diputus.pada 20 Desember 2021. Selanjutnya Majelis hakim menutup persidangan. (man)

Mungkin Anda juga menyukai