CALEG GOLKAR

Simpan Sabu di Kandang Ayam, Izal ‘Disimpan’ Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang, menangkap Jalaluddin alias Izal (43) di rumahnya, Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 05.00 wib. Selain mengamankan warga Dusun I Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, petugas juga mengamankan 8 paket narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh, penangkapan Jalaluddin bermula ketika petugas mendapat kabar ada warga jual sabu. Mendapat informasi berharga itu, Kanit Reskrim Ipda D. Sipayung, SH, bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan. 

Tiba dirumah Jalaluddin, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Jalaluddin tak berkutik ketika diamankan petugas dari rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu dari belakang rumah pelaku di bawah seng kandang ayam didalam bungkus rokok sempurna. Guna pemeriksaan, Jalaluddin berikut barang bukti diamankan ke komando.

Kapolsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang Iptu Marwan, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan Jalaluddin. “Pelaku berikut barang bukti 8 bungkus palstik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu unit Hand phone merk samsung, unit kotak rokok sempurna, uang tunai sebesar Rp.65.000, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai