CALEG GOLKAR

Simpan Sepeda Motor Hasil Maling di Rumah Kosong, Eh…Ketahuan, Residivis Ditangkap Bawa Sajam

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menangkap Dedi Irawan alias Dedi (35), warga Pondok Maju, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib. Residivis kasus pencurian ini ditangkap saat mengendarai sepedamotor, di Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang

Informasi diperoleh, penangkapan pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini, atas laporan pengaduan korban Gimun alias Juber (50), warga Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwanya bermula, Kamis (16/9/2021) sekira pukul 22.00 Wib, korban memasukkan sepeda motor miliknya Merek Nasha tahun 2007, warna hitam, BK 4829 MY ke dalam ruang tamu rumahnya. Lalu Jumat (17/9/2021) sekira pukul 06.30 Wib, Fatimah, istri korban menanyakan kepada korban, “Mas, keretanya (sepedamotornya) kok gak ada?” Korban menjawab, “Tidak tahu.”

Selanjutnya korban bersama istrinya berusaha mencari keberadaan sepeda motor milik korban namun tidak ditemukan. Kemudian sekira pukul 17.00 Wib, Dedek memberitahukan keberadaan sepeda motor milik korban di sebuah rumah kosong di Dusun II Desa Sukamulya, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

“Wak, kereta wawak hilang, di rumah kosong ada kereta ditutupi seng,” kata Dedek kepada korban. Kemudian korban datang ke rumah kosong dan memastikan sepeda motor yang ternyata milik korban.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Rabu (10/11/2021) sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal Polsek Pagar Merbau yang melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan pelaku beberapa tindak pidana yang meresahkan masyarakat yaitu percobaan pencurian di dalam rumah pada bulan september 2021, dan pencurian sepeda motor pada bulan nopember 2021.

Kemudian tim mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian Dedi Irawan alias Dedi, bahwa pelaku berada di Desa Purwodadi Kecamatan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario. Selanjutnya tim opsnal Polsek Pagar Merbau langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Dedi Irawan alias Dedi, dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan percobaan pencurian di dalam rumah dan telah melakukan pencurian sepeda motor, serta pada saat diamankan pelaku membawa senjata tajam.

Kapolsek Pagar Merbau Polresta Deli Iptu IR Sitompul SH MH, kepada wartawan Kamis (11/11/2021) malam membenarkan pelaku Dedi Irawan alias Dedi diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor merek Nasha tahun 2007 warna hitam BK 4289 MY, satu lembar STNK sepeda motor merek Nasha tahun 2007 warna hitam BK 4829 MY.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam yaitu pada tahun 2007 selama 2 tahun perkara kendaraan bermotor, tahun 2015 selama 10 bulan kasus pencurian biasa, tahun 2017 selama 3 bulan kasus percobaan pencurian,” sebut Kapolsek Pagar Merbau. (man)

Mungkin Anda juga menyukai